Pemprov Lampung Peroleh Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Keuangan Berintegritas
Bandarlampung - Spektroom: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mempunyai tugas membentukkan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Dari fungsi tersebut, jelas bahwa DPRD mempunyai peran yang sangat besar terhadap pengelolaan keuangan negara atau daerah sebagai fungsi kontrol.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam pengantarnya pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Lampung dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jum'at (12/6/2026).

Menurut Giri Akbar, untuk memeriksa pengelolaan dan penggunaan keuangan, negara dibentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bebas dan mandiri.
"Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya" terang dia lagi.
Untuk itu, terus Giri Akbar, pelaksanaan rapat paripurna istimewa hari ini didasarkan atas, kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung pada tanggal 2 Maret tahun 2026.
Sementara Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu dalam sambutannya mengatakan, pemeriksaan BPK terdiri dari tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, memeriksa laporan keuangan. Kemudian pemeriksaan kinerja.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap kinerja dari pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan tujuan tertentu, ada kepatuan dan juga ada integritas. Untuk pemeriksaan laporan keuangan, kami memberikan opini." terang Gregorius Antonius.
Pemeriksaan yang Laporan keuangan pemerintah daerah, merupakan pemeriksaan yang bersifat mandatori, yang wajib dilaksanakan oleh BPK setiap tahun untuk memenuhi amanah yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya atas hasil pemeriksaan terhadap keuangan Pemerintah Provinsi Lampung, BPK mengapresiasi karena menyelesaikan LHP tepat waktu sesuai catatan dari BPK
"Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu dan telah disampaikan kepada BPK untuk diperiksa. Pencapaian ini mencerminkan kerja keras dan integritas tinggi dari seluruh jajaran pemerintah Provinsi Lampung dan juga kolaborasi yang baik dengan Badan Pemeriksa Keuangan" tandas Gregory Antonius.
Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pada kriteria tertentu dan BPK memberikan opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Jadi, patut diingat tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan tentang kebenaran" tutup dia.
Diforum yang sama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal menyatakan dari hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan pemerintah provinsi Lampung yang memperoleh opini WTP, adalah hasil kerja keras semua pihak, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku entitas laporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.
"Sampai saat ini Pemerintah provinsi Lampung telah 12 kali berturut-turut mendapatkan opini WTP. Tentu saja hal ini ini bukan hanya prestasi, tapi juga merupakan bukti pemerintah provinsi Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai dengan undangan yang berlaku" kata Gubernur Mirza dalam sambutannya.
Namun demikian Gubernur menyadari Opini WTP tersebut merupakan suatu pencapaian serta tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan pemerintah provinsi Lampung.
"Kita sadari bahwa opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Lampung tahun anggaran 2025 yang diberikan oleh BPK RI pada hakikatnya merupakan suatu pencapaian serta tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan pemerintah provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan" ujar Gubernur diakhir sambutannya.(@Ng).