Pemprov Lampung Terima Penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025
SSpektroom - Pemerintah Provinsi Lampung menerima Penghargaan dalam Katergori Tertinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dan diterima oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim, pada acara Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai I, Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026)
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 merupakan mekanisme baru Ombudsman Republik Indonesia yang fokus pada pengukuran tingkat potensi maladministrasi di instansi publik.
Mekanisme ini menggantikan penilaian kepatuhan standar sebelumnya. Sedangkan penghargaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik, menyoroti pelayanan publik minim praktik maladministrasi (seperti penundaan, pungli, atau ketidakramahan petugas) berdasarkan persepsi pengguna.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih juga mengatakan, jika sebelumnya Ombudsman RI sejak tahun 2011 mengeluarkan hasil penilaian namanya Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik, maka ditahun 202, Ombudsman mengeluarkan opini Ombudsman sebagai penilaian maladministrasi dalam pelayanan publik yang merupakan suatu usaha ikhtiar dari Ombudsman di dalam rangka melakukan pencegahan maladministrasi.
Obyek penilaiannya adalah Kementerian, Lembaga, dan Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2025 ada 38 kementerian dan lembaga, badan pemerintahan ada 8, pemerintahan Provinsi sebanyak 38, pemerintahan kota 56, dan pemerintahan kabupaten sebanyak 170.
"Opini Ombudsman ini merupakan inovasi yang diharapkan lebih baik dibanding survei kepatuhan sebelumnya. Penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaran pelayanan publik yang terakhir kita sampaikan pada tahun 2024, berorientasi kepada standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik." terang Najih dalam sambutannya.
Adapun fokusnya adalah kepada pemenuhan standar pada pelayanan publik, maka fokus kepada OP ini adalah penilaian maladministrasi di dalam penyelenggaran pelayanan publik yang lebih menekankan kepada aspek kepuasan dari masyarakat yang dilayani.
Selain itu kepatuhan penyelenggaran negara dan penyelenggaran pemerintahan pada produk-produk yang dikeluarkan oleh Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, serta saran penyempurnaan, dan yang tidak kalah penting adalah rekomendasi Ombudsman.
Penilaian dilakukan menggunakan alat ukur yang mencakup empat dimensi, yaitu Dimensi Input mencakup pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal, Dimensi Proses mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi.
Selanjutnya dimensi Output mencakup penggunaan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, dan Dimensi Pengaduan mencakup penilaian komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan pada unit layanan, serta dilengkapi dengan aspek penilaian Kepercayaan Masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.(@Ng).