Pemprov NTB Luruskan Informasi Harga Cabai Rawit Merah, Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Harga

Pemprov NTB Luruskan Informasi Harga Cabai Rawit Merah, Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Harga
Gubernur NTB M Iqbal meninjau sejumlah pasar pantau harga kebutuhan pokok saat Puasa (foto Diskominfotik NTB)

Spektroom - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi kenaikan harga cabai rawit merah yang disebut-sebut menembus Rp200 ribu per kilogram di sejumlah wilayah Pulau Lombok. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap adanya kenaikan harga cabai rawit merah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan data resmi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), kenaikan tersebut bersifat fluktuatif dan tidak merata di seluruh pasar. “Hasil penelusuran kami bersama perangkat daerah terkait menunjukkan bahwa memang ada kenaikan harga cabai rawit merah, tetapi tidak terjadi secara umum di seluruh pasar besar di Pulau Lombok hingga Rp200 ribu per kilogram,” jelas Aka, sapaan akrab Ahsanul Khalik, Minggu (22/2/2026). Ia merinci, berdasarkan pantauan di Pasar Mandalika Bertais, harga cabai rawit merah sejak Senin (16/2/2026) berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram, sempat naik menjadi Rp105 ribu, kemudian turun kembali ke Rp100 ribu. Pada Jumat (20/2) harga naik menjadi Rp140 ribu, Sabtu mencapai Rp170 ribu, dan kembali turun pada Ahad (22/2/2026) ke angka sekitar Rp120 ribu per kilogram. Selain itu, hasil pengecekan langsung di Pasar Masbagik dan Pasar Paok Motong Lombok Timur, kemudian Pasar Renteng Praya Lombok Tengah menunjukkan harga cabai rawit merah masih berada pada kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per kilogram. Sementara di Kota Mataram, harga Rp200 ribu per kilogram sempat ditemukan di satu titik, yakni Pasar Dasan Agung dan ini terjadi sehari setelah ramai berita kenaikan harga cabai di beberala media, namun tidak terjadi di pasar-pasar lainnya. Menurut Aka, angka Rp200 ribu per kilogram yang ramai diperbincangkan publik umumnya berasal dari harga pedagang keliling yang menjual cabai rawit merah Rp50 ribu per seperempat kilogram. Jika dikalkulasikan, harga tersebut setara Rp200 ribu per kilogram, namun itu bukan harga rata-rata pasar, dan harga untuk pedagang keliling perumahan ini tentu bisa difahami pasti berbeda dengan harga di pasar. “Kami perlu meluruskan agar masyarakat mendapat gambaran yang utuh. Ada kenaikan, iya. Tapi tidak merata dan tidak berlangsung di semua pasar,” tegasnya. Aka menjelaskan, kenaikan harga saat ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan menjelang Ramadhan, kondisi panen yang belum merata akibat cuaca, serta dinamika distribusi. Situasi seperti ini, lanjutnya, hampir selalu terjadi setiap tahun pada bulan puasa Pemprov NTB, tambah Aka, terus melakukan pemantauan harian harga bahan pokok, berkoordinasi dengan kabupaten/kota, serta menyiapkan langkah-langkah intervensi apabila diperlukan, termasuk melalui pasar murah dan penguatan distribusi. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan berbelanja secara bijak. Pemerintah hadir, memantau, dan terus berupaya menjaga ketersediaan serta keterjangkauan harga pangan bagi seluruh warga NTB,” pungkasnya.

Berita terkait