Pemuda Asal Pontianak Diduga Dalangi Sindikat Phishing Global 'Kratos', Ditangkap Bareskrim dan FBI
Jakarta - Spektroom : Seorang pemuda berusia 25 tahun asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan menjadi otak di balik jaringan kejahatan siber internasional bernama Kratos.
Tersangka berinisial MI diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat, dan Bundeskriminalamt (BKA) Jerman.
Ia diduga mengembangkan platform Phishing-as-a-Service (PhaaS) yang digunakan pelaku kejahatan siber di berbagai negara untuk melancarkan aksi pencurian data dan peretasan.
Kasus ini menyita perhatian internasional karena skala serangan yang disebut mencapai ribuan korban, termasuk lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, hingga organisasi non-profit di Amerika Serikat dan Jerman.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari jaringan phishing internasional lain yang sebelumnya telah dibongkar aparat.
"Dari pengembangan perkara W3LL Store, penyidik menemukan platform lain yang secara masif menyediakan phishing tools.
Setelah dilakukan pendalaman bersama mitra internasional, jejak digital mengarah kepada Kratos dan pengembangnya yang berada di Indonesia," kata Adex dalam keterangannya.
Menurut hasil investigasi, MI diduga tidak hanya membuat perangkat phishing, tetapi juga menjalankan model bisnis ilegal dengan menyewakan alat tersebut kepada peretas lain.
Ia bahkan disebut menyediakan layanan dukungan teknis bagi para pelanggannya.
Data yang diperoleh aparat Jerman menunjukkan platform Kratos telah digunakan untuk menyerang sedikitnya 7.981 korban.
Salah satu kasus yang teridentifikasi adalah pembobolan akun surat elektronik milik pimpinan sebuah organisasi di Jerman yang kemudian dimanfaatkan untuk mengirim tagihan palsu bernilai lebih dari 28 ribu euro.
Sementara itu, FBI menemukan Kratos memiliki lebih dari 1.700 pelanggan aktif yang diduga berasal dari berbagai negara.
Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan dalam bentuk aset kripto senilai lebih dari US$317 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
Penyidik menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan siber dengan dampak global tidak selalu beroperasi dari pusat-pusat teknologi dunia.
Dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tersangka diduga mampu membangun infrastruktur digital yang digunakan untuk menyerang target lintas negara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan sebagai pusat operasional Kratos.
Aparat juga tengah menelusuri serta membekukan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih terus berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum internasional untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.