Pemusnahan Barang Ilegal Dapat Memiliki Beberapa Dampak Terhadap Perekonomian Bangsa
Analisa Ekonomi oleh Prof. Dr. St. Sukmawati, S., SE., MM. Guru Besar Fakultas Ekonomi & Bisnis UMI Makassar - dilaporkan: M. Yahya Patta

Dampak Positif
1.Mengurangi Peredaran Barang Ilegal: Pemusnahan barang ilegal dapat mengurangi peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan standar dan hukum, sehingga melindungi konsumen dan masyarakat.
2.Meningkatkan Kepercayaan: Pemusnahan barang ilegal dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem hukum, karena menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum.
3.Melindungi Industri Lokal: Dengan mengurangi barang ilegal, industri lokal dapat terlindungi dari persaingan tidak adil dan dapat berkembang lebih sehat.
4. Peningkatan Penerimaan Negara: Pemusnahan barang ilegal dapat mendorong peningkatan penerimaan negara melalui pajak dan bea yang sah.

Dampak Negatif
1.Kerugian Ekonomi: Pemusnahan barang ilegal dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal, meskipun mereka melanggar hukum.
2.Dampak pada Rantai Pasok: Pemusnahan barang ilegal dapat mempengaruhi rantai pasok dan distribusi barang, terutama jika barang tersebut memiliki substitusi yang terbatas.
3.Biaya Operasional: Proses pemusnahan barang ilegal memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit, termasuk biaya penyimpanan, pengamanan, dan proses penghancuran.
4.Potensi Kesalahan: Terdapat potensi kesalahan dalam identifikasi dan proses pemusnahan, yang bisa berdampak pada pihak yang tidak bersalah.
Konteks di Indonesia
1.Pemusnahan Barang Impor Ilegal: Indonesia telah melakukan pemusnahan berbagai jenis barang impor ilegal, seperti rokok, pakaian, dan elektronik.
2.Pemusnahan ini dilakukan kerja sama Instansi Terkait: Pemusnahan barang ilegal biasanya melibatkan kerja sama antara Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
3.Upaya Pencegahan: Selain pemusnahan, upaya pencegahan melalui edukasi dan penegakan hukum juga penting untuk mengurangi peredaran barang ilegal.
Oleh karena itu Pemusnahan barang ilegal adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat, namun perlu dilakukan dengan cara yang efektif dan transparan.
Nilai barang selundupan mencapai 12 milyar rupiah merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara BMMN berupa jutaan batang rokok, minuman beralkohol, ratusan bal pakaian bekas (cakar) import, ribuan liter minuman mengandung etil alkohol berbagai merek, ribuan pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lainnya.