Penanganan Bencana: Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar 191.520 Liter

Penanganan Bencana: Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar 191.520 Liter
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menjelaskan penanganan pascabencana (Foto: Biro Adpim)

Spektroom - Usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah untuk mendapatkan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar guna operasional penanganan bencana disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Melalui persetujuan tersebut, Sumbar mendapat kuota 191.520 liter solar yang digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dalam penanganan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah terdampak.

Kebijakan itu tertuang dalam surat resmi BPH Migas yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat 25 November–8 Desember 2025.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, dukungan tersebut penting untuk mempercepat seluruh proses penanganan di lapangan, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi korban, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik.

“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujar Mahyeldi, Jumat (5/12/2025).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan, setelah keluarnya surat BPH Migas dimaksud, seluruh proses pembelian solar untuk alat berat di lapangan tidak boleh lagi terkendala. “Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Helmi menyebut ada mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus tersebut, yakni Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas. Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat, 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.

Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi. Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Solar disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar, antara lain, di Kabupaten Pasaman, 2 SPBU di Kabupaten Agam, 2 SPBU di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, 2 SPBU di Kabupaten Tanah Datar, Kota Solok, 2 SPBU di Kabupaten Solok, Kota Bukittinggi, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh, dan di Kabupaten Solok Selatan.

Berita terkait

Terima Bantuan Dari Pemko Bukittinggi, Bupati Eka Putra Sebut Warga Tanah Datar Masih Membutuhkan Uluran Tangan Para Donatur

Terima Bantuan Dari Pemko Bukittinggi, Bupati Eka Putra Sebut Warga Tanah Datar Masih Membutuhkan Uluran Tangan Para Donatur

Spektroom - Pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa kecamatan kabupaten Tanah Datar, bantuan kemanusiaan terus berdatangan dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, swasta, masyarakat bahkan perantau. Salah satunya bantuan datang dari Pemko Bukittinggi yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, yang diterima Bupati Tanah

Rafles