Pencegahan Perilaku Koruptif Dengan Pendekatan Maqashid Syariah.
Spektroom - Universitas Islam Jakarta UID, menggelar Sidang Promosi Doktor Pendidikan Agama Islam menyatakan Promovenda Ira Silviana Suseno dinyatakan lulus dengan nilai yang memuaskan dalam sidang promosi doktor Pendidikan Agama Islam, Rabu (27/8/2025) dengan desertasi"Pencegahan Perilaku dengan Pendekatan Maqashid Syariah"
Dalam penelitiannya menguji terdapat pengaruh religiusitas, independensi profesionalisme, ketahanan keluarga dan remunerasi sebagai faktor yang mempengaruhi perilaku koruptif tidak secara parsial maupun simultan sehingga didapatkan upaya pencegahan perilaku koruptif melalui pendekatan Maqashid Syariah. Dalam konteks hifzdu din, dilaksanakan dengan menerapkan konsep menjaga Agama melalui ketaatan beribadah.
Sedangkan dalam konteks hifzdu nafz dan hifzdu aql dapat dilaksanakan dengan mengamalkan etika bekerja dengan baik manakala dalam konteks hifzdu mal memastikan sumber penghasilan dari yang halal dan menerapkan sifat yang sesuai dengan tuntutan Agama Islam yaitu tidak menghasilkan keturunan yang lemah dan kultur hal ini sejalan dengan konteks hifzdu nafz.

Rektor Universitas Islam Jakarta, yang juga ketua Ujian promosi doktor Prof.Raihan, berharap disertasi tersebut bisa di sosialisasikan untuk mengingatkan atau minimal untuk bisa memberikan makna tersendiri bahwa Agama, nilai nilai Agama, moral, akhlak perlu dikedepankan.
"Tidak saja di instansi promovenda lakukan penelitian, tidak saja dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat tentunya memberikan instansi instansi terkait dengan pencegahan produktivitas dan pencegahan perilaku koruptif." ujarnya.
Tim penguji sidang Promosi Doktor Pendidikan Agama Islam yang terdiri dari 7 orang yang diketuai oleh Rektor Universitas Islam Jakarta Prof Raihan, satu diantaranya penguji eksternal Prof.Yayan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.