Penculikan Presiden Venezuela, Ancaman Tatanan Hukum Internasional
Oleh : Dr.H.S.Carcel - Dosen Universitas Megarezky Makassar
Spektroom - Tindakan penculikan Presiden Venezuela yang diduga dilakukan oleh Amerika Serikat merupakan manifestasi nyata dari arogansi kekuasaan global yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem hubungan internasional modern.
Peristiwa tersebut bukan hanya mencederai kedaulatan suatu negara, tetapi juga menjadi preseden buruk yang menggerus prinsip-prinsip dasar hukum internasional, khususnya penghormatan terhadap kedaulatan negara dan non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Operasi militer lintas batas yang dilakukan secara sepihak, tanpa mandat hukum internasional yang sah, menunjukkan kecenderungan hegemonik yang mengabaikan mekanisme multilateralisme.
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip sovereign equality of states dan berpotensi masuk dalam ranah kejahatan internasional, karena dilakukan dengan penggunaan kekuatan (use of force) yang dilarang kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan jelas legitimasi hukumnya.
Lebih jauh, operasi militer Amerika Serikat yang menyasar pemimpin negara berdaulat tidak hanya mengancam stabilitas Venezuela, tetapi juga membahayakan keamanan global.
Praktik semacam ini dapat memicu eskalasi konflik internasional, mendorong pembalasan militer, serta melemahkan kepercayaan dunia terhadap sistem hukum internasional yang selama ini dibangun untuk mencegah kekerasan antarnegara.
Dari sudut pandang etika politik global, tindakan tersebut mencerminkan kegagalan moral dalam kepemimpinan dunia, di mana kekuatan militer dijadikan alat legitimasi politik, bukan hukum dan keadilan.
Jika dibiarkan, pola ini akan memperkuat hukum rimba (law of the strongest) dan melemahkan tatanan dunia berbasis aturan (rule-based international order).
Oleh karena itu, komunitas internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengecam serta mengusut tindakan tersebut secara objektif dan adil.
Penegakan hukum internasional tanpa standar ganda merupakan syarat mutlak untuk menjaga perdamaian dunia dan mencegah berulangnya praktik-praktik arogansi global yang mengancam kemanusiaan.
Dugaan operasi penculikan terhadap Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat dapat dianalisis sebagai bentuk penggunaan kekuatan yang melanggar hukum internasional publik.
Berdasarkan Piagam PBB Pasal 2 ayat (4), setiap bentuk ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan politik negara lain dilarang, kecuali dalam kerangka pembelaan diri (Pasal 51) atau mandat Dewan Keamanan.
Dalam konteks hukum humaniter internasional, tindakan militer non-internasional yang dilakukan tanpa status konflik bersenjata yang sah berpotensi melanggar prinsip distinction, necessity, dan proportionality.
Bahkan jika diklaim sebagai operasi keamanan, penargetan pemimpin politik sipil tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Dari perspektif HAM internasional, tindakan tersebut bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM, khususnya prinsip hak atas keamanan, kebebasan politik, dan perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.
Praktik ini mencerminkan ketimpangan struktural dalam penegakan hukum global, di mana kekuatan militer menggantikan supremasi hukum.
Implikasinya sangat serius: melemahnya legitimasi hukum internasional dan meningkatnya instabilitas global akibat preseden buruk yang diciptakan oleh negara adidaya.(**)