Pencurian Fasum di Kepri Kian Mengkhawatirkan, Polda Ungkap 15 Kasus dan 30 Tersangka dalam Enam Bulan
Batam- Spektroom : Maraknya pencurian kabel dan perusakan fasilitas umum (fasum) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejahatan yang menyasar aset publik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu pelayanan masyarakat serta berpotensi menghambat iklim investasi di daerah.
Berdasarkan data Polda Kepri hingga Juni 2026, kasus pencurian dan perusakan fasilitas umum masih terus terjadi meski puluhan pelaku telah berhasil ditangkap. Dalam enam bulan terakhir, kepolisian menangani 15 laporan polisi dengan total 30 tersangka, termasuk penadah barang hasil curian.
Fenomena tersebut mendorong Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menggelar diskusi publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik”. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Nagoya Batam itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan bahwa kejahatan terhadap fasilitas umum memang tidak termasuk kategori kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, maupun narkotika. Namun, dampak yang ditimbulkan sangat luas karena menyasar aset yang digunakan masyarakat setiap hari.
“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum. Persoalan ini tidak bisa selesai hanya dengan penegakan hukum semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Forum ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang dapat menjadi acuan bersama,” ujar Asep.

Menurutnya, pesatnya pertumbuhan investasi di Kepulauan Riau harus diiringi dengan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital. Arus investasi yang terus meningkat serta tingginya mobilitas masyarakat menuntut adanya jaminan keamanan agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.
“Hari ini pelaku tertangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UMRAH, Prof. Dr. Agung Dhamar Syakti, mengapresiasi inisiatif Polda Kepri yang mengangkat persoalan tersebut dalam forum diskusi. Menurutnya, isu kejahatan terhadap fasilitas umum sangat relevan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan pembangunan daerah.
“Tema mengenai kejahatan terhadap fasilitas umum sangat penting untuk dibahas bersama karena menyangkut orang banyak serta keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.
Agung menegaskan, gangguan terhadap fasilitas umum tidak hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi hingga keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganannya memerlukan kajian yang objektif dengan pendekatan multidisiplin.
“Solusi yang dihasilkan tidak cukup bertumpu pada proses hukum, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan tersebut,” ujarnya.
Diskusi tersebut juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, yang mengikuti kegiatan secara virtual dari Polresta Tanjungpinang, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut.
Ia berharap hasil diskusi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Kota Tanjungpinang dan wilayah Kepulauan Riau secara umum.
Melalui forum kolaboratif ini, Polda Kepri berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mampu memutus rantai kejahatan terhadap aset publik sehingga keamanan, kenyamanan masyarakat, dan iklim investasi di Kepulauan Riau tetap terjaga.
.