Bukittinggi Gelar Uji Publik Ranperda Pajak dan Retribusi, Diskusi Berlangsung Dinamis
Bukittinggi - Spektroom : Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar diskusi publik Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula DPKAD, Selasa (23/6/2026) pagi. Kegiatan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta yang hadir.
Uji publik tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, sekaligus menjadi ruang penyerapan aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ditetapkan.
Sekitar 100 peserta dari unsur masyarakat, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga perangkat daerah hadir dalam forum yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, S.STP., M.Si, didampingi Kepala DPKAD, Elo Hansen Panjaitan, S.Pd.
Dalam sambutannya, Rismal Hadi menegaskan bahwa setiap regulasi daerah wajib melalui uji publik agar masyarakat mengetahui sekaligus dapat memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
“Setiap perda yang dilahirkan harus dilakukan uji publik kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh informasi dapat tersampaikan dengan baik dan masyarakat memiliki kesempatan memberikan pandangan serta masukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan perda ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan kebutuhan penguatan fiskal daerah. Saat ini, kemampuan fiskal Kota Bukittinggi masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, dengan kontribusi pajak dan retribusi daerah sekitar 25 persen atau Rp176 miliar dari total kebutuhan pembangunan Rp710 miliar.
“Dari total pendapatan daerah, kontribusi pajak dan retribusi masih sekitar 25 persen. Sisanya berasal dari transfer pusat. Karena itu, pengelolaan harus optimal namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” katanya.
Rismal juga menyoroti beban pelayanan publik, termasuk biaya pengangkutan dan pembuangan sampah ke TPA Regional Aie Angek di Kota Padang yang mencapai sekitar Rp40 miliar per tahun.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif dalam Ranperda tidak ditujukan untuk membebani masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan telah melalui kajian komprehensif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyesuaian ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Semua sudah melalui perhitungan dan kajian mendalam,” tegasnya.
Diskusi publik berlangsung interaktif dengan berbagai masukan konstruktif dari peserta, mulai dari aspek keadilan tarif, dampak terhadap pelaku usaha, hingga efektivitas pelayanan publik. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas pada tahap berikutnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya agar setiap kebijakan fiskal daerah tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas.( Rt.Jma )