Penduduk Depok Tembus 2 Juta Jiwa, Disdukcapil Ingatkan Pendatang: Tertib Administrasi atau Timbulkan Masalah Baru!

Penduduk Depok Tembus 2 Juta Jiwa, Disdukcapil Ingatkan Pendatang: Tertib Administrasi atau Timbulkan Masalah Baru!
Para pendatang menginjakan kakinya di terminal Jatijajar Depok, minggu. (Foto; asmari)

Depok-Spektroom:Lonjakan arus pendatang pascalebaran kembali menjadi sorotan Pemerintah Kota Depok. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Mary Luziawati, menegaskan bahwa pendatang baru wajib memiliki tujuan jelas sebelum menetap di Kota Depok.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya potensi masalah sosial di tengah pertumbuhan penduduk yang kini telah mencapai angka 2 juta jiwa.

Fenomena pemudik yang kembali ke Depok bersama kerabat menjadi perhatian serius. “Setiap pendatang harus tetap tertib administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mary, Sabtu (28/3/2026).


Mary menjelaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana pun, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun, hak tersebut harus sejalan dengan kewajiban dalam mematuhi aturan administrasi.


“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun bagi pendatang yang ingin menetap, wajib mengurus proses pindah datang serta memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga,” tegasnya.


Sementara itu, bagi pendatang yang tinggal sementara—seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos—Disdukcapil meminta agar mereka mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen.


“Penduduk nonpermanen adalah warga negara yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap,” jelas Mary.


Pendaftaran penduduk nonpermanen kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Layanan Online Depok di laman https://silondon.depok.go.id⁠

Pemohon cukup menyiapkan dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW untuk kemudian diunggah sebagai bagian dari proses verifikasi. Setelah itu, pemohon akan menerima nomor registrasi dan konfirmasi.


Menurut Mary, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022, yang bertujuan memudahkan akses penduduk nonpermanen terhadap layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, hingga pendidikan.


“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, baik yang menetap maupun sementara, tercatat dengan baik agar setiap layanan publik dapat diberikan secara tepat sasaran,” pungkasnya.

Berita terkait

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Perkuat Perlindungan Anak, Pemprov Sumbar Kembangkan Mekanisme Rujukan Terpadu

Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperkuat upaya perlindungan anak melalui pengembangan mekanisme rujukan terpadu bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak yang terdampak atau terpapar jaringan kekerasan ekstremisme. Penguatan tersebut dibahas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Deputi Deradikalisasi BNPT sekaligus Direktur Idensos Densus 88 AT, Irjen

Rafles
ссс