Pengamat Lingkungan UNS : Hindari Insiden PLTSa Putri Cempo Solo Terulang, Harus Terapkan 3 SOP
Solo - Spektroom : kecelakaan kerja fatal yang menewaskan seorang petugas berinisial E (23) di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo, Solo tanggal 2 Maret, mendapat tanggapan pengamat lingkungan UNS Prof Prabang Setyono yang menekankan pentingnya penerapan Standart Operasional Prosedur SOP berskala industri.
Jika menerapkan SOP yang benar dan ketat, insiden Korban terjatuh ke dalam mesin pemilah itu seharusnya dapat terhindarkan dsn kedepannya tidak terulang lagi.
Dikonformasi ( Jumat, 06/03/2026 ) Guru Besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Prabang Setyono, menyatakan setiap pekerja yang masuk ke area kerja wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang mumpuni, aspek keamanan harus siap sepenuhnya saat pekerja melewati garis batas unit kerja.
Standar aturan tidak bisa ditawar karena PLTSa Putri Cempo telah masuk dalam kategori hubungan industrial yang kompleks dan memiliki risiko kerja tinggi.
"Alat pelindung diri harus ready ketika mereka masuk dalam border line unit kerja. Karena ini sudah masuk ranah hubungan industrial, maka SOP yang digunakan harus benar-benar SOP industrial, bukan lagi skala non-formal," ujar Prof. Prabang Setyono,
Selain APD, keberadaan Early Warning System (EWS) menjadi poin kedua yang sangat krusial namun diduga belum terimplementasi maksimal di lokasi tersebut. EWS dapat berupa pantauan CCTV otomatis yang mampu mendeteksi perilaku tidak biasa atau kondisi fisik pekerja yang tidak stabil. Jika seorang pekerja terlihat lemas atau tidak fokus melalui layar monitor, sistem peringatan dini harus segera bekerja untuk menghentikan aktivitas pekerja tersebut sebelum terjadi kecelakaan.
Poin ketiga yang menjadi perhatian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang berfungsi sebagai unit pemantau pergerakan pekerja.
Prof. Prabang yang juga merupakan Tim Ahli PLTSa Putri Cempo menilai, unit K3L bertugas memastikan seluruh aktivitas di lapangan selaras dengan SOP yang ada, sehingga jika terdapat pergerakan yang dianggap membahayakan atau menyimpang, unit ini harus mampu melakukan filtrasi dan penanganan cepat di titik rawan kecelakaan.
Lebih lanjut, Prof. Prabang mengamati adanya pembelahan manajemen antara unit persiapan bahan baku dan unit produksi listrik di PLTSa Putri Cempo. Meskipun berada dalam satu rangkaian kerja, koordinasi antara penyedia feedstock dan pengelola gasifier harus tetap satu visi dalam menerapkan standar keselamatan industrial menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab dalam memastikan keamanan lingkungan kerja bagi seluruh karyawan yang bertugas.
"Dua unit bisnis ini harus tetap menerapkan standar industrial karena mereka adalah satu kesatuan rangkaian kerja. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran besar agar kita tidak lengah dalam mengawasi pergerakan yang tidak sesuai SOP," kata Prof. Prabang. (Dan)