Pengelola MBG Bukittinggi yang Belum Kantongi SLHS Komit Sajikan Makanan Aman dan Laik

Pengelola MBG Bukittinggi yang Belum Kantongi SLHS Komit Sajikan Makanan Aman dan Laik
Kadis kesehatan Bukittinggi dan pengelola MBG. (Foto: Humas Pemko Bukittinggi)


Spektroom – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Kesehatan, terus dorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Perjuangan harus menyelesaikan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal ini sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, tentang percepatan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Ramli menjelaskan, sejak awal pelaksanaan program Presiden Prabowo, Makanan Bergizi Gratis (MBG), seluruh SPPG menjalankan tugas dengan baik. Terbukti, tidak ada satupun persoalan yang timbul pada setiap proses produksi hingga distribusi MBG pada setiap pelajar.

Setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Kemenkes pada Oktober 2025 lalu, lanjut Ramli, pihaknya langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada 14 SPPG yang ada di Bukittinggi. Sehingga setiap SPPG berproses untuk memenuhi syarat untuk terbitnya SLHS itu.

“Ada 14 SPPG yang beroperasi di Bukittinggi. Semuanya sudah mulai melakukan pengurusan SLHS. Kemarin sudah 2 unit mengantongi dokumen SLHS yakni SPPG di Tarok Dipo dan SPPG di Manggis Ganting. Hari ini( 08/01.26)saya juga sudah tandatangani 2 SLHS untuk 2 SPPG, yaitu, Gulai Bancah dan Bukik Apik Puhun. Bahkan satu lagi surat pengajuan SLHS juga sudah masuk dari SPPG Belakang Balok. Semuanya sudah berproses,” ungkap Ramli, Kamis (8/1/2026)

Ia kembali menegaskan, bahwa seluruh SPPG sudah berkomitmen untuk mengurus SLHS. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, untuk terbitnya SLHS. Seluruh petugas penjamah makanan di SPPG harus dilatih. Kedua, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) memenuhi syarat. Ketiga, sudah melakukan pemeriksaan sampel air dan keempat sudah melakukan pemeriksaan sampel makanan.

Sementara terkait izin SPPG, menjadi kewenangan langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN). (Rita Yondriadi)

Berita terkait

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Ambon– spektroom:Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum. Penahanan Hj. Hartini dilakukan

Eva Moenandar
Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Pemko Sawahlunto Gerak Cepat Tangani Kebakaran di Desa Santur, Bantuan Darurat dan Layanan Administrasi Langsung Disalurkan

Sawahlunto-Spektroom : Pemerintah Kota Sawahlunto bergerak cepat merespons musibah kebakaran yang menghanguskan dua unit rumah warga di Desa Santur, Kecamatan Barangin, pada Senin malam. Dua rumah yang terbakar diketahui milik warga bernama Jumiran dan Rahma Geni Saputra. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa pagi (21/4/2026), Wali Kota

Riswan Idris, Buang Supeno