Penuhi Amanat Perpres 32/2024, KTP2JB Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Dewan Pers
Spektroom - Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau biasa disebut KTP2JB telah bekerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengemban amanat peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.
Dalam laksanaan perpres, KTP2JB telah menjalankan berbagai kegiatan sesuai tugas dan fungsinyauntuk mendukung perusahaan pers menjalin kerjasama bisnis dengan platform digital.
Sementara itu, pada Pasal 13 Perpres Nomor 32 Tahun 2024p diamanatkan bahwa Komite wajib membuat laporan pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala minimal satu kali dalam setahun dan diunggah ke Sistem Informasi Dewan Pers dan harus mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Komite menyelenggarakan kegiatan menyampaikan laporan secara simbolis kepada Dewan Pers agar laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Tahun 2024-2025 dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Ketua Komite Tanggungjawab Perusahaan Platform Digital, Suprapto, pada penyampaian laporan pelaksanaan tugas dan fungsi KTP2JB di Hall Dewan Pers Selasa (27/1/2026) juga mengatakan laporan tahunan ini adalah mandatori perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Tanggung Jawab Perusahaan Platform digital Digital (Publisher Rights), lanjut Suprapto adalah aturan yang mewajibkan platform digital (seperti Google, Meta, dll) bekerja sama dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Perpres ini bertujuan memastikan karya jurnalistik dihargai secara adil dan transparan.
"Hari ini kami hanya menyampaikan secara simbolis kepada Dewan Pers, karena memang perintah Perpers laporan itu diunggah di Dewan Pers, namun juga kami akan sampaikan ke publik melalui media" ujarnnya.
Laporan tersebut lanjut Suprapto berisi tentang kegiatan KTP2JB dalam setahun ini termasuk di dalamnya adalah penilaian komite terhadap perusahaan platform digital dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam pasal 5 perpres 32/2024.
"Berdasarkan penilaian dan juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 5 perpres 32/2024, masih rendah. Namun kami juga mengapresiasi kepada platform digital selama ini sudah mulai mau membuka komunikasi dengan komite" katanya lagi.
Suprapto juga, berharap pada tahun kedua periode KTP2JB nanti platform digital bisa benar-benar mematuhi perpres 32/2024.
Sementara ditempat yang sama Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, menyatakan laporan KTP2JB adalah aspirasi dari pers Indonesia yang berkewajiban memastikan terselenggaranya kewajiban perusahaan platform digital mentaati Perpres 32/2024.
"Saya rasa laporan ini merupakan aspirasi dari Pers Indonesia, karena KTP2JB ini memang mempunyai kewajiban untuk memastikan terselenggaranya kewajiban bagi perusahaan platform digital untuk melaksanakan pasal-pasal di dalam perpres 24 tahun 2024" ujar Niken Widiastuti.
Niken menjanjikan, Dewan Pers akan mengawal agar yang sudah dilaporkan oleh KTP2JB ini benar-benar bisa dilaksanakan oleh perusahaan platform digital.
Karena perusahaan platform digital memang mempunyai tanggung jawab untuk keberlanjutan dari Pers di Indonesia, di samping itu juga pembagian secara adil di dalam poin-poin monetisasinya.
"Saya yakin perusahaan platform digital akan melaksanakan semua rekomendasi dari KTP2JP ini, terlebih perusahaan platform digital sudah mulai membuka diri, sehingga betul-betul perusahaan Pers ikut bertanggung jawab mewujudkan Pers Indonesia yang berkualitas" pungkasnya.(@Ng).