Penyelundupan 80 Ekor Satwa Dilindungi Digagalkan Karantina Maluku Utara
Ternate-Spektroom : Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) tetap menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dengan menggagalkan upaya penyelundupan 80 ekor satwa liar yang dilindungi, Kamis (7/5/2026).
Satwa tersebut dikirimkan dari Sorong dan sandar di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan ini merupakan bentuk nyata sinergi dan kewaspadaan petugas di lapangan dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara yang menjadi salah satu jalur strategis perdagangan dan distribusi antar wilayah
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, khususnya terhadap komoditas yang berpotensi melanggar ketentuan karantina maupun peraturan konservasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa aksi penggagalan ini bermula pada saat petugas karantina menerima laporan dari petugas keamanan kapal mengenai adanya sejumlah reptil yang ditemukan di area Dek 2. Satwa tersebut sebelumnya dilaporkan oleh penumpang karena menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pihak yang mengakui kepemilikan satwa liar tersebut.
Setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, petugas Karantina Maluku Utara segera melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap satwa tersebut sebagai langkah pengawasan dan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, dari total 80 ekor satwa yang diamankan, sebanyak 43 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 37 ekor dalam kondisi mati. Jenis satwa yang ditemukan di antaranya green tree python (Morelia viridis), boa tanah Papua (Candoia aspera), sanca bibir putih Papua (Leiopython albertisii), ular putih Papua (Micropechis ikaheka), biawak hijau pohon (Varanus prasinus), piton sanca permata (Morelia spilota spilota), forest dragon (Lophosaurus dilophus), serta satu ekor kadal dari subordo Lacertilia.
Sebagian besar satwa tersebut termasuk satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugeng menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, salah satu tugas karantina yakni melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan satwa liar di pintu pemasukan maupun pengeluaran wilayah yang merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan hayati Indonesia.
“Perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem serta berisiko menyebarkan hama dan penyakit hewan. Pengangkutan tanpa penanganan yang tepat juga dapat menyebabkan stres hingga kematian satwa. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” ujar Sugeng.
Selanjutnya, satwa hasil penahanan tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku untuk penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.