Penyidik Kanwil DJP Kalselteng Sita Lima Bidang Tanah Tersangka Kasus Perpajakan

Penyidik Kanwil DJP Kalselteng Sita Lima Bidang Tanah Tersangka Kasus Perpajakan
Tim PPNS Kanwil DJP Kalselteng melakukan penyitaan.(Foto Humas)

Banjarmasin-Spektroom : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan penyitaan terhadap aset berupa lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perpajakan.

Kanwil DJP Kalselteng dalam Siaran Persnya, Jum'at (31/7/2026) sore menyebutkan, tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk jenis pajak PPN pada kurun waktu September 2022 sampai dengan Desember 2022 melalui PT WAR.

Tim PPNS Kanwil DJP Kalselteng melakukan penyitaan.(Foto Humas)

Aset yang disita penyidik pada hari ini meliputi:
Jenis Aset:

  1. Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Villa Nomor W26 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
  2. Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Villa Nomor W27 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
  3. Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Kebun Nomor C68 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
  4. Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Kebun Nomor C67 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
  5. Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah yang berada di RT 02 Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Seluruh aset telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai barang bukti guna kepentingan proses peradilan serta pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta telah memperoleh izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya berfokus pada pemberian efek jera (deterrent effect) kepada pelaku melalui pemidanaan, tetapi juga mengutamakan prinsip pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery). Selanjutnya, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain milik tersangka, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, yang disembunyikan atau atas nama pihak lain (nominee).

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau masyarakat dan seluruh Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita terkait

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Pemkot Jayapura Bekali Pengetahuan Pelaku UMKM Dengan Pelatihan Teknologi Digital

Jayapura-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membekali pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kekerampilan mengusai teknologi digital untuk meningkatkan daya saing produk dalam dunia usaha. Asisten II Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Jayapura Abdul Majid mengatakan peningkatan kesejahteraan

Anthonius Teniwut, Julianto
Mengais Rejeki  Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mengais Rejeki Dihari Kemerdekaan RI: Pedagang Musimam di Mimika Jual Atribut Merah Putih

Mimika-Spektroom : Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, para pedagang musiman atribut Merah Putih mulai bermunculan dan membuka lapak di pinggir jalan utama di berbagai kota untuk menawarkan bendera, umbul-umbul serta berbagai perhiasan lainnya. Gunawan salah satunya, pedagang pernak pernik hari kemerdekaan juga bendera Merah Putih,

Anthonius Teniwut, Julianto
Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Dari Kemudahan Izin Menuju Peluang Kerja, Kalteng Tembus 10 Besar Nasional Layanan Investasi

Palangka Raya-Spektroom : Di balik proses perizinan yang semakin cepat dan mudah, terbuka harapan baru bagi tumbuhnya investasi, lahirnya lapangan kerja, dan bergeraknya roda perekonomian daerah. Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membenahi pelayanan publik kini membuahkan pengakuan di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor

Polin, Julianto
Pramono Optimistis Transaksi Jakarta Sneaker Day 2026 Lampaui Rp30 Miliar, UMKM Ikut Terdongkrak

Pramono Optimistis Transaksi Jakarta Sneaker Day 2026 Lampaui Rp30 Miliar, UMKM Ikut Terdongkrak

Jakarta-Spektroom : Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, optimis nilai transaksi Jakarta Sneaker Day (JSD) Blok M Festival 2026 mampu melampaui capaian tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp30 miliar. Optimisme tersebut didorong tingginya antusiasme masyarakat yang memadati kawasan Blok M pada hari pertama penyelenggaraan. "Tahun lalu ketika diadakan di JCC, nilai

Irvan Idris Saleh, Julianto