Penyidik Kanwil DJP Kalselteng Sita Lima Bidang Tanah Tersangka Kasus Perpajakan
Banjarmasin-Spektroom : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan penyitaan terhadap aset berupa lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perpajakan.
Kanwil DJP Kalselteng dalam Siaran Persnya, Jum'at (31/7/2026) sore menyebutkan, tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk jenis pajak PPN pada kurun waktu September 2022 sampai dengan Desember 2022 melalui PT WAR.

Aset yang disita penyidik pada hari ini meliputi:
Jenis Aset:
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Villa Nomor W26 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Villa Nomor W27 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Kebun Nomor C68 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah dengan luas 200 meter persegi yang berada di Kavling Kebun Nomor C67 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Karang Intan, Kabupaten Banjar;
- Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atas tanah yang berada di RT 02 Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Seluruh aset telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai barang bukti guna kepentingan proses peradilan serta pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Penyitaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta telah memperoleh izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya berfokus pada pemberian efek jera (deterrent effect) kepada pelaku melalui pemidanaan, tetapi juga mengutamakan prinsip pemulihan kerugian pada pendapatan negara (asset recovery). Selanjutnya, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya aset-aset lain milik tersangka, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, yang disembunyikan atau atas nama pihak lain (nominee).
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau masyarakat dan seluruh Wajib Pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.