Penyidikan Perkara Pembunuhan Sering Dihadapkan pada Minimnya Saksi serta Terbatasnya Alat Bukti Langsung
Makasar-Spektroom : Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satu tujuan utama hukum pidana adalah memberikan perlindungan terhadap hak azasi manusia, terutama hak untuk hidup sebagai hak paling mendasar. Oleh karena itu setiap perampasan nyawa secara melawan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban dan keluarganya namun juga mengganggu rasa keadilan, ketertiban dan keamanan masyarakat.
Hal ini di ungkapkan Promovendus Abdillah Makmur dalam Disertasinya tentang Hakikat penerapan metode Scientific Crime Investigation dalam pengungkapan kasus tindak pidana pembununan pada wilayah hukum kepolisian daerah Sulawesi Selatan, saat mengikuti gelar uji kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada program pascasarjana PPs UMI Makassar yang dipimpin Direktur PPs UMI Makassar Prof. Dr.H.La Ode Husen SH
M.Hum di kampus PPs UMI Makassar Urip Sumaharjo 11 Agustus 2026.
Gelar Uji kompetensi menghadirkan Penyanggah Seperti Prof Dr.H.Kamal Hijaz SH.MH.,Prof Dr.Hasbuddin Khalid SH.MH.,Dr.Nasrullah Arsyad SH.MH,.Penguji External Dr.Irman Jaya Thahir SH.MH dari Univ Salakanagara Banten dan Penguji Lintas Disiplin Ilmu Prof Dr.Zakir Sabara.HW.ST.MT.,IPM Aseang Eng dari Fak Tehnik Industri UMI Makasar.
Promovendus Abdillah Makmur dalam menyelesaikan Disertasinya dibimbing Promotor Prof Dr.H.Hambali Thalib SH.MH dan dibantu Prof Dr.Hj .Mulyati Pawennei SH.MH dan Dr.Hardianto Djanggi SH MH. Masing- masing sebagai promotor 1 dan 2.
Menurut Promovendus Abdillah Makmur, diantara berbagai tindak pidana, pembunuhan merupakan salah satu kejahatan yang memiliki tingkat kompleksitas pembuktian paling tinggi. Dalam praktek penyidik, jelas Abdillah Makmur perkara pembunuhan sering dihadapkan pada minimnya saksi, terbatasnya alat bukti langsung, rusaknya tempat kejadian perkara TKP, bahkan adanya upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan.
Kondisi tersebut tambah Promovendus Abdillah Makmur, menyebabkan keberhasilan penyidikan tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi atau pengakuan pelaku namun tergantung pada kemampuan membangun pembuktian yang objektif melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Lebih jauh Abdillah mengungkapkan meski perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi forensik serta kebijakan penerapan Scientific crime investigation cukup berkembang, namun efektifitas penerapannya dalam praktek penyidikan belum sepenuhnya optimal.
Berbagai disiplin ilmu pendukung pembuktian masih cenderung bekerja berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing sehingga hubungan antara penyidik, pengelolaan TKP, identifikasi, kedokteran forensik, laboratorium forensik, digital forensik dan bidang keahlian lainnya belum sepenuhnya membentuk suatu sistim pembuktian ilmiah yang terpadu dalam membangun konstruksi pembuktian.