Peran dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dalam Mengawasi dan Mengimbangi Kepolisian Republik Indonesia

Reporter: Yahya Patta

Peran dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) dalam Mengawasi dan Mengimbangi Kepolisian Republik Indonesia
Nur Afti Aulia, saat presentasi disertasi di depan Tim Penyanggah pada Gelar Uji Kompetensi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana UMI Makassar, 23 Juli 2025 (Foto: Dela, Pasca Sarjana UMI Makassar)

Spektroom - Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum, tunduk pada konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  1945. Demi terwujudnya supremasi hukum dan keadilan serta pemerintahan yang demokratis, maka Indonesia menganut prinsip checks and balances. Prinsip ini secara tegas dinyatakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR sebagai salah satu tujuan perubahan UUD 1945, yaitu penyempurnaan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, melalui pembagian kekuasaan, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi atau Checks and Balances yang lebih ketat dan transparan.

Hal ini disampaikan Nur Afti Aulia di dalam disertasinya tentang Hakikat Kedudukan dan Fungsi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia ketika mengikuti uji kompetensi  untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada Program Pasca Sarjana PPS UMI Makassar Rabu, 23 Juli 2025 sore. Gelar Uji Kompetensi dipimpin Direktur PPS UMI Makassar Prof. Dr. H. Mursalim La Ekkeng, SE., MS.i, Asean CPA.

Menurut Nur Afti yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta tertua di Makassar, tepatnya di Universitas Sawerigading Makassar, Prinsip Checks and Balances merupakan prinsip ketatanegaraan yang menghendaki agar kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain "Kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara atau pribadi-pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara dapat dicegah dan ditanggulangi." Jelas Nur Afti.

Pada bagian lain Nur Afti menguraikan salah satu organ yang tercantum di dalam pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia 1945 adalah Kepolisian Negara RI berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum." Penerapan checks and balances terhadap antar lembaga negara hususnya Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum di Indonesia dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas kinerja dan penetapan arah kebijakan Polri merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh negara yang berdasar atas hukum demi menjaga independensi dan akuntabilitas dari kedua lembaga tersebut sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum yang adil dan profesional.

Berita terkait

Wangsit Hanya Sebuah Inspirasi Sejarah  Mewujudkan  Koperasi  Para Pendahulu Sejarah

Wangsit Hanya Sebuah Inspirasi Sejarah  Mewujudkan  Koperasi  Para Pendahulu Sejarah

Yogyakarta - Spektroom :  Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan yang memiliki landasan historis dan konstitusional yang kuat. Pernyataan tersebut disampaikan Rieke langsung dari lokasi bersejarah, kamar Jenderal Soedirman di Grand Hotel De

Nurana Diah Dhayanti
Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembangunan Industri Pakan Ternak

Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembangunan Industri Pakan Ternak

Jeneponto –Spektroom : Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat pembahasan rencana pembangunan industri pakan ternak dengan tema “Pakan Berkualitas, Produksi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Kuat”, yang dirangkaikan dengan penyambutan Tim Verifikasi Lapangan South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati Jeneponto, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Banyumas Salurkan Air Bersih ke 16 Desa

Musim Kemarau Mulai Berdampak, BPBD Banyumas Salurkan Air Bersih ke 16 Desa

Purwokerto-Spektroom : Musim kemarau yang berlangsung sekitar satu setengah bulan tanpa hujan mulai berdampak di Kabupaten Banyumas. Sejumlah sumur warga di wilayah selatan Banyumas mengalami penyusutan debit air, bahkan beberapa di antaranya telah mengering. Pemerintah Kabupaten Banyumas pun meningkatkan langkah antisipasi menghadapi potensi kekeringan. Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Junaedi

Bian Pamungkas
Gubernur Maluku  dan Forkopimda Nobar Final Bola Gembira 2026 di Lapangan Merdeka Ambon

Gubernur Maluku dan Forkopimda Nobar Final Bola Gembira 2026 di Lapangan Merdeka Ambon

Ambon– Spektroom: Lapangan Merdeka Ambon dipadati ribuan masyarakat yang antusias menyaksikan laga puncak final antara Spanyol melawan Argentina pada Senin pagi (20/7/2026). Perhelatan akbar ini semakin meriah dengan kehadiran Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang

Eva Moenandar, Afrizal Aziz
ссс