Perangi Sampah, Pemkot Ambon Wajibkan Tempat Sampah di Mobil

Perangi Sampah, Pemkot Ambon Wajibkan Tempat Sampah di Mobil

Spektroom.Id. Upaya Pemerintah Kota Ambon dalam memerangi sampah plastik kini memasuki babak baru. Usai mengikuti apel bersama memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Pantai Martha Alfons, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kamis (25/6)

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan langkah strategis yang akan segera diterapkan: seluruh kendaraan pribadi, khususnya roda empat dan roda enam, diwajibkan memiliki tempat sampah mini di dalam mobil.


Langkah ini, menurut Wattimena, merupakan respons atas keluhan masyarakat soal maraknya perilaku membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

"Selama ini kan laporan masyarakat itu banyak, ada penumpang yang membuang sampah dari mobil ke jalan. Nah, kita mau mewajibkan seluruh kendaraan, baik pribadi maupun angkutan, untuk punya tempat sampah kecil," tegasnya.

Ia menjelaskan, tempat sampah kecil di dalam kendaraan akan mendorong budaya bersih dan bertanggung jawab.

“Supaya kalau ada makan sesuatu atau minum sesuatu, ya kotaknya, bungkusnya, dibuang di tempat sampah dulu. Nanti baru dibuang saat sampai di rumah. Tidak dibuang di jalan-jalan,” sambungnya.

Lebih jauh, Wattimena menegaskan komitmen Pemkot Ambon dalam menanggulangi polusi plastik yang mencemari pesisir, terutama di wilayah Teluk Ambon. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

“Kami akan terus berupaya membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas pecinta lingkungan, untuk bersama-sama membersihkan sampah plastik di pesisir Teluk Ambon,” ungkapnya.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang tahun ini mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik”, menjadi momentum penting bagi Kota Ambon untuk menggerakkan aksi nyata. Bukan hanya seremoni, tapi implementasi regulasi yang menyentuh perilaku sehari-hari masyarakat.

Pemerintah kota bertekad, perubahan besar dimulai dari langkah kecil: dari dalam mobil, menuju jalanan yang bersih, dan laut yang bebas sampah.

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс