Peraturan Daerah Punya Kedudukan Strategis, Karena Diberi Landasan Konstitusional

Spektroom - Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan menghadiri rapat paripurna pembicaraan tingkat I tentang usul inisiatif dewan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, pada Kamis (09/10/2025).
Dalam pengantarnya Gubernur Lampung, melalui Sekretaris Daerah Marindo Kurniawan menyampaikan pendapat Gubernur tentang enam usul inisiatif DPRD menjelaskan tentang peraturan daerah yang mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional.
Saat ini peraturan daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis, karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945.
"Keberadaan sebuah peraturan daerah menjadi sangat penting mengingat negara Indonesia adalah negara hukum di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional dimana semua elemennya saling menunjang satu sama lain." ujar Marindo membacakan tanggapan Gubernur.
Oleh karenanya, penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Daerah haruslah memenuhi kriteria antara lain, kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai dan disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahanny.
"Selanjutnya, substansi tidak menimbulkan dengan acuan multitafsir hingga tidak dapat dilaksanakan, serta konsekuensi dalam teknik penulisan yang akan diatur, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan dan peraturan yang lebih tinggi Hak asasi manusia dan selaras dalam kebijakan nasional,” Tambahnya
Sementara terhadap penyampaian pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD provinsi Lampung, Gubernur menyatakan pada prinsipnya dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya.
Secara umum, tanggapan gubernur atas enam Rancangan Peraturan Daerah khusus DPRD terdapat beberapa poin-poin saran dan pertimbangan.
Harus dipastikan bahwa substansi Rancangan peraturan daerah haruslah sesuai dengan urutan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
"Kita harus pastikan bahwa substansi rencana peraturan daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kasus kesusilaan serta tidak berperilaku secara rinci diskriminatif" imbuh Gubernur.
Gubernur Mirza juga menyarankan harus ada jaminan tentang peraturan daerah yang akan disusun merupakan amanah atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Lain daripada itu, kita juga harus memadtikan bahwa Perfa tersebut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik bagi peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan perairan publik di provinsi Lampung" tandasnya.
Diakhir tanggapannya, khusus terhadap Rancangan peraturan daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap peraturan daerah provinsi yang sudah ada pengaturannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal, menyarankan untuk memperkuat peraturan daerah yang sudah ada maanfaat bagi masyarakat.
Agenda dilanjutkan dengan mendengarkan Pemandangan Umum dari Fraksi Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.(@Ng).