Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Untuk Meningkatkan Kualitas Hunian Masyarakat
Depok-Spektroom: Pemerintah Kota (pemkot)Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus menjalankan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Program tersebut telah berjalan sejak tahun 2017 telah membantu ribuan rumah warga Depok lebih layak dan sehat.
" Tidak semua pengajuan RTLH otomatis di dapat disetujui. Terdapat sejumlah kreteria yang wajib di penuhi calon. Penerima manfaat disertai proses verifikasi lapangan oleh tim teknis " Jelas Kepala Disrumkim Kota Depok Adnan Mahyudin (kamis (7/5/2026)
Dikatakan sebelum bantuan diberikan pihak Disrumkim Depok melakukan verifikasi untuk melihat fisik dan kerusakan, serta legalitas rumah calon penerima manfaat.
" Pada tahun 2026 terdapat 787 unit pengajuan bantuan RTLH ke Disrumkim namun jumlah tersebut masih dapat berubah tergantung dari hasil verifikasi di lapangan " Ujar Adnan Mahyudin.
Berbicara nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 23 juta per unit dengan rincian Rp, 20 juta untuk material bangunan dan Rp.3 juta untuk upah tenaga kerja.
Program tersebut dapat tepat sasaran dan benar benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Adnan, menambahkan terdapat 9 kreteria resmi penerima bantuan RTLH dari Pemerintah Kota Depok yaitu 1Berasa daril masyarakat berpenghasilan rendah (MBR ), 2 . Rumah mengalami kerusakan namun tidak dalam kondisi rusak total, 3.lokasi rumah sesuai dengan rencana ruang wilayah (RTRW) 4.Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama. 5.Tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.6.Tidak dijual belikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima. 7.Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir. 8.Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam dan Ke 9 Bertanggung jawab penuh penggunaan dana bantuan.