Percepat Layanan Pertanahan, Kementrian ATR/BPN Lakukan Re Engineering Terukur

Percepat Layanan Pertanahan, Kementrian ATR/BPN  Lakukan Re Engineering Terukur
Foto insert: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Sumber Capture YouTube Kemendagri).

Bandarlampung - Spektroom: Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Lampung dipimpin Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum & Politik Yayan Ruchyansyah, Senin 10 Agustus 2026, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Command CenterLantai II Diskominfotik Provinsi Lampung, kompleks Kantor Gubernur Lampung di Bandarlampung.

TPID Provinsi Lampung Ikuti Rakor TPID di Daerah dari Ruang Command Center Diskominfotik Lampung. (Foto Spektroom).

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2026 dirangkai dengan Sosialisasi dan Penandatanganan Surat Edaran Bersama Tentang Sinkronisasi Layanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah, Bangunan, Layanan Pertanahan, Integrasi Data Perpajakan dan Pertanahan.

Rakor TPID yang juga dirangkai dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, berlangsung di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dipimpin Mentri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 12 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.

Menurut Mentri ATR/BPN Nusron Wahid, Program percontohan ini akan diterapkan di 15 Kantor Pertanahan sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Target penyelesaian maksimal 12 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, serta penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan dalam lima hari kerja

Uji coba layanan ini akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar.

Selanjutnya Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Hasil pelaksanaan pilot project tersebut akan dievaluasi sebagai dasar penyempurnaan layanan sebelum diterapkan secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.

"Target kami pada tahun ini adalah ingin melakukan transformasi pelayanan. Ini semua dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan indeks bisnis redigital. Dimana indeks bisnis redigital itu masih di rangking 40 dari 101 dan salah satu hal yang paling urgent adalah pelayanan di bidang pertanahan" ujarnnya, Senin (10/8/2026).

Nusron Wahid menambahkan ada dua hal dalam hal transformasi yang di laksanakan pada tahun ini. Pertama adalah pengukuran terjadwal.

Diakui Nusron, selama ini permohonan pengukuran tanah, belum ada kepastian waktu, kapan akan diukur, transformasi ini menjadi jawaban kepastian pengukuran.

"Dengan transformasi ini kami sudah membuat pelayanan terjadwal terukur, yaitu pengukuran terjadwal maksimal 12 hari. Rinciannya 7 hari masa rencana pengukuran dan eksekusi, Kemudian pasca pengukuran untuk dapat menjadi peta bidang tanah maksimal lima hari, sehingga pengukuran sampai jadi peta bidang tanah maksimal 12 hari." rinci Nusron Wahid menjelaskan.(@Ng).

Berita terkait