Percepatan pelaksanaan APBD 2026 agar Kegiatan Pembangunan tidak terhambat

Spektroom – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kegiatan pembangunan tidak terhambat.
Ia berharap mulai tahun 2026, pelaksanaan APBD sudah dapat dieksekusi.
"Paling lambat pada bulan Februari atau Maret 2026," ungkapnya, Kamis (09/10/2025).
Edi menilai, kedisiplinan dalam pelaksanaan anggaran menjadi kunci kelancaran roda pemerintahan.
Menurutnya, keterlambatan dalam perencanaan maupun pelaksanaan akan berdampak panjang, terutama terhadap efisiensi dan daya serap anggaran.
“Penetapan harga satuan bahan dan upah seharusnya sudah selesai pada 1 Januari setiap tahun.
Dinas terkait tidak boleh menunda dengan alasan menunggu surat atau data tambahan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika hanya terjadi kenaikan kecil pada harga bahan, seperti paku yang naik seribu rupiah, tidak perlu menunggu lama untuk menyesuaikan harga.
Namun, apabila terdapat perubahan signifikan pada komponen utama (major item), maka penyesuaian harus segera dilakukan karena berpengaruh terhadap perhitungan harga dasar.
Edi juga menyoroti pola kerja aparatur yang dinilainya masih belum sistematis.
Banyak pekerjaan administratif tertunda karena menunggu Surat Keputusan (SK), padahal hal itu bisa diselesaikan di level kepala bidang atau sekretaris.
“Tidak perlu menunggu SK untuk proses administrasi rutin, karena pekerjaan tetap harus berjalan,” katanya.
Wali Kota mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk mengubah pola pikir dan bekerja dengan semangat baru.
“Bekerjalah dengan gerak cepat, tepat, akurat, dan selalu mau belajar serta berkomunikasi.
Jika ada yang tidak jelas, tanyakan. Jika ragu, konsultasikan. Dan jika merasa tidak mampu menjalankan tugas, lebih baik mundur agar posisi dapat diisi oleh yang siap bekerja,” pungkasnya.