Peredaran Narkoba di Maluku Meningkat, Polda Ungkap 68 Kasus dan 88 Tersangka Selama 2026
Ambon-Spektroom: Polda Maluku bersama polres jajaran mengungkap sebanyak 68 kasus narkoba dengan total 88 tersangka sepanjang Caturwulan I Tahun 2026. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di tengah munculnya berbagai modus baru peredaran narkotika yang dinilai semakin mengancam generasi muda di Maluku.
Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.
Dalam dialog tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa sejak Februari hingga Mei 2026, aparat kepolisian meningkatkan fokus penindakan terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba yang memanfaatkan kondisi geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan.
“Sepanjang tahun 2026 hingga bulan Mei ini, Polda Maluku dan polres jajaran telah menangani 68 kasus narkoba dengan 88 tersangka. Fokus penindakan kami arahkan kepada bandar dan pengedar yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Indra menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai jalur distribusi untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah Maluku, mulai dari kapal laut, transportasi udara, hingga jasa pengiriman barang.
Menurutnya, tren terbaru menunjukkan peningkatan peredaran narkoba jenis sintetis atau tembakau sintetis yang mudah diakses masyarakat dan dapat menimbulkan efek halusinasi bagi penggunanya.
Selain itu, aparat juga menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba melalui vape atau rokok elektrik yang mulai marak digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Modus operandi terus berubah. Wilayah kepulauan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkoba. Saat ini kami juga menemukan tren penyalahgunaan melalui vape dan tembakau sintetis yang harus diwaspadai bersama,” jelasnya.
Meski demikian, Dirresnarkoba Polda Maluku menyebutkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar pada tahun ini mengalami penurunan. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kombes Pol Indra Gunawan juga mengungkapkan bahwa Kota Ambon masih memiliki sejumlah zona merah peredaran narkoba, salah satunya kawasan Kudamati yang menjadi perhatian aparat karena pola distribusi dan modus peredaran yang terus berkembang.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., mengapresiasi langkah Polda Maluku dalam mengungkap kasus narkoba serta menegaskan pentingnya penguatan sinergi antarinstansi dalam memutus jaringan narkotika di wilayah Maluku.
“BNNP Maluku melihat adanya peningkatan peredaran narkoba hingga pertengahan tahun 2026. Karena itu, sinergi antara BNN dan Polda Maluku harus terus diperkuat untuk membongkar jaringan narkoba di Maluku,” ujarnya.
Pakar Hukum Pidana Dr. Jhon D. Pasalbessy, SH, M.Hum turut menyoroti tingginya angka kasus narkoba di Maluku yang dinilai dapat mengancam masa depan generasi muda apabila tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan.
“Jika tidak ditangani serius, Maluku berpotensi menghadapi kondisi darurat narkoba dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan. Penanganannya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga serta melaporkan aktivitas peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan masa depan Maluku,” pungkasnya (EM)