Perhapi Soroti Risiko Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat Danantara, Khawatir Ganggu Arus Kas Tambang

Perhapi Soroti Risiko Ekspor Batu Bara Satu Pintu Lewat Danantara, Khawatir Ganggu Arus Kas Tambang
Tambang Batubara Open Fit. (Foto: ilustrasi AI)

Jakarta-Spektroom : Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai rencana pemerintah menerapkan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui sistem satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berpotensi memunculkan persoalan baru di sektor pertambangan nasional.

Kebijakan yang akan mulai diterapkan bertahap pada Juni 2026 itu dinilai dapat memperpanjang rantai birokrasi ekspor, memperlambat proses pengapalan, hingga mengganggu arus kas perusahaan tambang apabila tidak diantisipasi dengan tata kelola yang kuat.

Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, dalam rilisnya kepada awak media, Sabtu (23/5/2026) mengatakan, pelaku usaha pertambangan mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan menekan kebocoran devisa negara.

Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri.

“Dengan sistem pengekspor tunggal, pelaku usaha khawatir birokrasi menjadi lebih panjang yang berpotensi menyebabkan kelambatan dalam proses pengapalan atau clearance dan penerimaan pembayaran,” kata Sudirman

Perhapi menilai kepastian waktu pencairan dana hasil ekspor menjadi faktor krusial bagi perusahaan pertambangan. Jika proses pembayaran melalui badan pengelola ekspor mengalami keterlambatan, maka likuiditas operasional perusahaan berpotensi terganggu.

“Perusahaan pertambangan membutuhkan kepastian waktu pencairan dana yang dialirkan oleh badan pengelola ekspor tersebut, yang jika tersendat dapat mengganggu likuiditas operasional penambangan,” tegas Sudirman.

Menurutnya, industri pertambangan memiliki kebutuhan operasional yang besar dan berkelanjutan, mulai dari biaya produksi, distribusi, pembayaran kontraktor, hingga penggajian tenaga kerja. Karena itu, keterlambatan arus dana dapat berdampak langsung terhadap aktivitas produksi.

Selain persoalan arus kas, Perhapi juga menyoroti potensi gangguan terhadap kontrak penjualan jangka panjang yang selama ini telah dimiliki perusahaan tambang dengan buyer luar negeri.

Peralihan mekanisme kontrak dari perusahaan swasta kepada BUMN melalui PT DSI dinilai berpotensi menimbulkan sengketa bisnis atau force majeure apabila proses transisi tidak berjalan mulus.

Perhapi meminta pemerintah memberikan masa transisi yang lebih longgar agar perusahaan memiliki cukup waktu menyelesaikan kontrak-kontrak lama sekaligus menyesuaikan diri dengan mekanisme baru.

“Dengan proses transisi yang lebih longgar jangka waktu periodenya, pemerintah dapat terus menerapkan kebijakan HBA dan HPB serta pengetatan pengawasan terhadap volume ekspor,” ujar Sudirman.

Perhapi juga mengingatkan bahwa pembentukan badan pengontrol ekspor belum tentu otomatis menghilangkan potensi kebocoran penerimaan negara jika tidak dibarengi sistem pengawasan yang ketat.

“Tanpa tata kelola dan pengawasan yang kuat serta sistem kontrol yang ketat, pembentukan badan pengontrol ekspor juga dikhawatirkan bukan memperbaiki keadaan tapi menimbulkan masalah baru yang bisa jadi justru lebih besar permasalahannya,” kata Sudirman.

Meski demikian, Perhapi menegaskan tetap mendukung langkah pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional, memberantas praktik manipulasi ekspor, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Kita semua tentu saja mendukung langkah pemerintah untuk upaya menekan kebocoran devisa dan memberantas praktik kecurangan ekspor serta mengoptimalkan penerimaan negara. Namun demikian kami berharap agar langkah yang diambil pemerintah jangan juga kemudian berpotensi menurunkan gairah di sektor industri pertambangan,” ungkapnya.

Pemerintah melalui BPI Danantara akan mulai menerapkan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 yang dibagi dalam tiga skema, yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Pada tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalankan proses transisi pengurusan ekspor secara bertahap. Selanjutnya dalam tahap clearance, keterlibatan BUMN mulai diperluas dalam proses pengurusan ekspor.

Sedangkan pada tahap post-clearance, pemerintah mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada BUMN.

Selama masa transisi tersebut, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspor kepada BUMN. Pada saat bersamaan, BUMN juga mulai menyiapkan kontrak dan transaksi dagang dengan buyer luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku pada 1 September 2026.

Mulai 1 September 2026, pemerintah memasuki tahap implementasi penuh tata kelola ekspor SDA strategis.

Dalam skema tersebut, seluruh proses ekspor, mulai dari pre-clearance, clearance, hingga post-clearance dilakukan melalui mekanisme business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.

Seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor dengan buyer luar negeri nantinya dijalankan sepenuhnya oleh BUMN, termasuk pengurusan kontrak dagang dan kewenangan ekspor.

Pemerintah juga akan mengintegrasikan sistem tersebut melalui platform digital ekspor komoditas SDA strategis yang mulai aktif pada Januari 2027 di bawah pengelolaan BPI Danantara. (Ris1)

Berita terkait

Menkop Ferry Juliantono Dilantik Menjadi Ketua Harian MES Periode 2026-2031

Menkop Ferry Juliantono Dilantik Menjadi Ketua Harian MES Periode 2026-2031

Jakarta - Spektroom : Struktur Pengurus baru Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2026-2031 atau 1447-1452 H resmi dikukuhkan. Momentum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional, dengan melibatkan tokoh-tokoh strategis dari pemerintah, dunia usaha, dan akademisi. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono ditetapkan sebagai Ketua Harian MES mendampingi Ketua

Nurana Diah Dhayanti
Menkop Tegaskan Ekosistem Ekonomi Syariah Harus Menjadi Gerakan yang Kolaboratif

Menkop Tegaskan Ekosistem Ekonomi Syariah Harus Menjadi Gerakan yang Kolaboratif

Jakarta — Spektroom:  Menteri Koperasi (Menkop) sekaligus Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ferry Juliantono, menegaskan pentingnya menjadikan ekonomi syariah sebagai gerakan kolaboratif yang inklusif. Menurutnya, sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mengakselerasi ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan dalam agenda

Nurana Diah Dhayanti
Pemerintah Kota Tanjungpinang Lindungi Daya Beli Masyarakat dengan Menggelar Operasi Pasar Murah

Pemerintah Kota Tanjungpinang Lindungi Daya Beli Masyarakat dengan Menggelar Operasi Pasar Murah

Tanjungpinang-Spektroom : Opersi pasar murah yang digelar Pemerintah Kota Tanjungpinang, Minggu (24/5/2026) di halaman Gedung Tengku Mandak Bintan Center Tanjungpinang disambut antusias oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari kunjungan masyarakat yang memanfaatkan kesempatam membeli kebutuhan pokok dengan harga terjangkau menjelang Lebaran Haji Idul Adha 1447 Hijriah. Ketika meninjau langsung

Desmawati, Rafles