Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Pemerintah Hadirkan Situs Tunasdigital.id

Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Pemerintah Hadirkan Situs Tunasdigital.id
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya. (Foto: Ditjen KPM Kemkomdigi)

Jakarta-Spektroom : Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Salah satunya melalui kehadiran situs Tunasdigital.id, yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai rujukan bagi masyarakat untuk memahami sekaligus menerapkan kebijakan perlindungan anak di internet.

Kehadiran situs ini melengkapi pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang akan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026.

Bagi para orang tua, situs ini menjadi panduan praktis untuk memahami apa yang boleh dan tidak boleh diakses anak di dunia digital, sekaligus cara mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menegaskan, Tunasdigital.id bukan sekadar situs informasi, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak.

Tunasdigital.id adalah penegasan kehadiran negara dalam melindungi anak di ruang digital. Situs ini kami siapkan sebagai rujukan yang mudah dipahami oleh orang tua dan keluarga tentang bagaimana mendampingi anak di era digital,” ujar Fifi di Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Menurut Fifi, melalui situs tersebut orang tua dapat menemukan berbagai panduan praktis, mulai dari cara mengenali risiko konten berbahaya, memahami batasan usia penggunaan aplikasi dan gim, hingga tips mendampingi anak menggunakan gawai secara sehat.

Tunasdigital.id menjadi kanal pengetahuan bagi orang tua untuk memahami bagaimana membimbing anak di era digital. Bukan untuk membatasi anak menggunakan teknologi, tetapi menunda akses sampai anak benar-benar siap,” jelasnya.

Konten dalam Tunasdigital.id tidak hanya berupa informasi kebijakan, tetapi juga dilengkapi dengan materi edukasi yang aplikatif. Masyarakat dapat menemukan rekomendasi aplikasi dan permainan yang sesuai dengan usia anak, panduan memilah konten digital, hingga cara melindungi data pribadi anak dari risiko eksploitasi atau pelecehan di internet.

Selain itu, situs ini juga memuat berbagai cerita dan pengalaman para orang tua, tips praktis dari pakar, serta konten edukatif yang membantu keluarga memahami tantangan pengasuhan anak di era digital.

Menurut Dirjen KPM Fifi, nama website Tunas Digital sendiri memiliki makna yang sesuai semangat PP Tunas, yaitu Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital. Namun, nama Tunas juga memiliki arti lain yang menarik, yaitu ”Tunggu Anak Siap”, yang mengajak orang tua untuk sadar bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai kesiapan anak.

“Kami ingin Tunasdigital.id menjadi ruang belajar bersama bagi orang tua. Di sini mereka bisa menemukan penjelasan sederhana tentang kebijakan, sekaligus panduan nyata yang bisa langsung dipraktikkan di rumah,” tambah Fifi.

Melalui PP Tunas dan Tunasdigital.id, pemerintah berharap keluarga Indonesia semakin siap menghadapi tantangan dunia digital. Anak-anak diharapkan dapat tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital, mampu memilah informasi, menjaga etika di ruang online, serta menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Berita terkait