Perlunya Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Rokok Elektronik

Perlunya Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum terhadap Rokok Elektronik
Rokok Elektronik (Foto/Ilustrasi - Google)

Spektroom - Maraknya penggunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan produk ini.

Untuk itulah, Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC - IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyerukan penguatan regulasi rokok elektronik demi melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.

Direktur Eksekutif RUKKI - Mouhamad Bigwanto, menyatakan, Rokok elektronik mengantarkan nikotin melalui aerosol yang dihasilkan dari pemanasan cairan berisi nikotin, perisa, dan bahan kimia lain.

"Meskipun tidak melalui pembakaran, produk ini tetap menimbulkan paparan zat berbahaya, partikel ultrahalus, dan risiko adiksi nikotin yang tinggi" ujarnnya, Rabu (18/2/2026) di Jakarta.

Dalam siaran persnya RUKKI juga menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kadar beberapa zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, para pakar menilai narasi tersebut berisiko menyesatkan jika disederhanakan sebagai ekomendasi strategi harm reduction.

Mouhamad Bigwanto, menilai perbandingan kadar zat tertentu di laboratorium tidak serta merta mencerminkan dampak kesehatan masyarakat, terutama dengan tingginya penggunaan ganda (dual use) dan meningkatnya prevalensi penggunaan pada remaja.

“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan issue ini. Sejarah industri rokok menunjukkan bagaimana sains sering digunakan untuk membentuk persepsi publik secara selektif" tandasnya.

Sementara Pengurus TCSC - IAKMI Kiki Soewarso, mengingatkan penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik.

"Narasi yang benar inilah yang terus-menerus perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terbentuk persepsi yang keliru,” tegas Kiki Soewarso,

Kiki menegaskan bahwa lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami mendukung penuh BNN dan Polri untuk membongkar dan menindak penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk distribusi liquid yang dicampur zat ilegal" katanya lagi.

Penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, menyusul dimasukkannya etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.

"Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” tambah Kiki Soewarso.

Kemdian Project Lead for Tobacco Control CISDI - Beladenta Amalia, menambahkan bahwa penguatan regulasi rokok elektronik harus diwujudkan melalui implementasi tegas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Menurutnya, PP 28/2024 sudah mengamanatkan pengamanan zat adiktif, yaitu rokok konvensional dan elektronik, termasuk pengaturan kemasan dan peringatan kesehatan bergambar serta pelarangan iklan, promosi, sponsor dan penjualan daring.

"Namun, kita masih melihat kemasan rokok elektronik yang sangat menarik menyasar orang muda, dan produk tersebut dengan mudahnya didapatkan di ruang digital. Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi tersebut, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” tegasnya.(@Ng).

Berita terkait

Pemerintah Jaga Defisit APBN Dibawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

Pemerintah Jaga Defisit APBN Dibawah 3 Persen, Siapkan Strategi Antisipasi Kenaikan Harga Energi

Jakarta-Spektroom : Pemerintah terus memperkuat ketahanan fiskal nasional di tengah dinamika global, termasuk kenaikan harga energi. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, Kamis (19/03/2026). Airlangga menjelaskan bahwa Presiden menegaskan pentingnya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan

Rafles