Persoalan Pertanahan, Tata ruang dan Alih Fungsi menjadi Sorotan Menteri ATR/BPN RI
Mataram-Spektroom : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian pihaknya, yakni persoalan pertanahan, tata ruang, serta alih fungsi lahan.
“Kami fokus pada tiga hal. Pertama isu pertanahan, kedua tata ruang secara umum, dan ketiga terkait alih fungsi lahan yang harus dikendalikan,” tegas Nusron.
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara akselerasi pembangunan dan perlindungan lahan, khususnya dalam mendukung visi ketahanan pangan nasional. Pengendalian alih fungsi lahan, menurutnya, adalah kunci mutlak agar kebijakan strategis dapat berjalan selaras tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan hidup serta produktivitas sektor pertanian.
Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN pada Rapat Koordinasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta seluruh Kepala Daerah se-NTB di Mataram Jum’at (10/04/2026).
Sementara itu Gubernur Nusa Tenggara Barat M Iqbal menegaskan tata ruang merupakan instrumen krusial yang menjadi titik tolak bagi berbagai kebijakan di bidang investasi, pembangunan, dan sosial.
"Saat ini, pemerintah pusat telah menetapkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya dalam penyesuaian tata ruang yang belum sepenuhnya siap untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, termasuk pengembangan industri terkait".tegas Gubernur.
Menyikapi kekhawatiran terkait terhambatnya pembangunan akibat belum sinkronnya tata ruang antara provinsi dan kabupaten/kota, Pemprov NTB telah mengambil langkah proaktif dengan mengundang para investor untuk berdiskusi dan menyampaikan kebutuhan mereka, termasuk memetakan kemungkinan revisi tata ruang yang perlu diakomodasi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pelaku usaha.
Selain fokus pada isu tata ruang, Rapat Koordinasi ini juga menjadi momentum penting bagi pengamanan aset daerah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov NTB dan Kementerian ATR/BPN.
Gubernur memaparkan bahwa dari total lebih dari 1.400 aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB, saat ini baru sekitar 20 persen telah memiliki sertifikat resmi.
"Ke depan, melalui sensus aset yang telah kita lakukan, kita akan mempercepat proses sertifikasi sebagai dasar penguatan nilai ekuitas pemerintah daerah. Hal ini menjadi sangat penting, terutama dalam rangka mendukung berbagai skema pembiayaan pembangunan ke depan," tegasnya.
Melalui kehadiran Menteri ATR/BPN, Pemprov NTB berharap forum koordinasi ini dapat menjadi ruang diskusi terbuka bagi para wali kota, bupati, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan aspirasi dan kendala di lapangan, sekaligus mendapatkan arahan langsung dari pemerintah pusat guna menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan pertanahan di Nusa Tenggara Barat.