Petugas KPH berhasil mengamankan dua truk kayu jenis Belo di Kabupaten SBB Maluku

Petugas KPH berhasil mengamankan dua truk kayu jenis Belo di Kabupaten SBB  Maluku
Kasrul Selang Juru bicara​ Pemprov Maluku.​​Dok foto Diskominfo.​

Spektroom, - Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen angkut kayu yang terdeteksi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik yang diduga diangkut menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kayu tersebut tercatat dalam dokumen sebagai “rimba campuran”, namun setelah ditelusuri lebih lanjut melalui sistem informasi penataan hutan nasional, diketahui jenis kayu yang diangkut adalah Belo, salah satu jenis kayu keras bernilai tinggi. Perbedaan ini berdampak langsung terhadap pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,”ungkap Kasrul diruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).

Atas hal tersebut, ia mengaku Petugas KPH SBB langsung mengamankan kayu tersebut ke kantor KPH untuk keperluan verifikasi lanjutan dan meminta keterangan dari pemilik muatan serta pihak-pihak terkait.

Selain itu, Pemprov Maluku berencana memanggil KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) untuk memperkuat sosialisasi dan penegakan SOP baru di seluruh pelabuhan penyebrangan, termasuk pelabuhan kecil.

“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen, termasuk perizinan dan pajak,”tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap pro-investasi, namun dengan syarat tidak merusak lingkungan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan menjamin kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, dalam sistem penataan hutan terbaru, penerbitan dokumen angkut kayu tidak lagi dilakukan oleh Dinas Kehutanan, tetapi diakses langsung oleh pemilik usaha melalui sistem online yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosesnya disebut “self-assessment”, di mana pemilik izin melaporkan jenis kayu, membayar PNBP melalui kode billing, lalu mencetak dokumen secara mandiri.

Hingga saat ini, kayu-kayu tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil penyelidikan. Pemerintah tengah mendalami apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana kehutanan atau hanya pelanggaran administratif.

“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegas Haikal.
(Yan.L/Editor :PL)

Berita terkait

Gubernur Hadiri Groundbreaking Ceremony Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso

Gubernur Hadiri Groundbreaking Ceremony Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso

Spektroom - Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri acara Groundbreaking Ceremony Pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, bertempat di ruang tunggu Pelabuhan Yos Sudarso, Kamis (31/7/2025). Mengawali sambutannya, Lewerissa mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja dari PT. Pelabuhan (Persero) Regional 4 dan semua pihak yang terlibat dalam pembangunan

Eva Moenandar