PKPI Melakukan Ujian Pelatihan dan Sertifikasi Kurator dan Pengurus.

Spektroom - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia ( PKPI ) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi Kurator dan pengurus angkatan 1 tahun 2025 di Aula Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sabtu (13 / 9 / 2025 ).
Ketua PKPI Dr. Albert Riyadi Suwono, S. H, M. Kn, M.H, M. Th. menyampaikan bahwa ujian tertulis ini merupakan saringan untuk kemudian dilanjutkan ujian wawancara. Dua tahapan ini akan menentukan mereka untuk lolos dan menyandang profesi Kurator dan pengurus.
” Ada 2 tahapan ujian yaitu tertulis dan wawancara. Tertulis ini merupakan saringan menuju wawancara yang akan kita gelar bulan depan. Nantinya dalam ujian wawancara akan melibatkan Direktorat Jenderal Administari Hukum Umum ( AHU ) Kementrian Hukum dan PKPI sebagai pengujinya ” ujar Albert yang didampingi Sekjen PKPI Hartadi dan Dewan Kehormatan Supratman.
Kegiatan sertifikasi ini digelar setelah PKPI resmi menjadi Anggota Komite bersama, yang didasarkan atas Keputusan Menteri Hukum pada bulan Februari 2025. Albert menuturkan sebenarnya secara badan hukum PKPI telah ada sejak 2014, tapi baru tahun 2025 masuk menjadi Anggota Komite bersama yang selanjutnya mempunyai hak melakukan Pelatihan dan Sertifikasi Kurator dan Pengurus.
” Enam bulan setelah menjadi Anggota Komite bersama, PKPI bekerjasama. dengan Universitas Kristen Petra mengadakan pelatihan profesi kurator dan pengurus dan berhasil memperoleh pengakuan dan surat rekomendasi dari Ketua Komite Bersama Widodo yang juga menjabat Irjen AHU untuk menyelengarakan pelatihan dan ujian untuk merekrut Anggota dari profesi Kurator dan pengurus ” lanjut Albert Riyadi Suwono.
Dalam ujian sertifikasi tertulis di Surabaya ini diikuti 34 peserta. Diakui oleh Albert dengan persiapan hanya sebulan kehadiran 34 peserta sangat luar biasa. Sebelumnya menurut Albert, saat pelatihan sangat banyak yang ikut dalam ujian sertifikasi, namun PKPI ingin melihat hasil di angkatan 1 dan akan dilanjutkan untuk angkatan selanjutnya guna mencetak profesi Kurator dan pengurus yang profesional.
” PKPI ingin mencetak kurator yg handal dan profesional serta mempunyai integritas. Karena sebagai Kurator mengelola harta pailit. Harta berkaitan dengang uang, perlu orang berintegritas agar tidak berbuat curang, atau melakukan pelanggaran ” ungkapnya
Menyinggung tentang RUU Profesi Kurator dan Pengurus yang sempat muncul dalam sesi diskusi panel, Albert menyampaikan bahwa RUU tersebut masih dibahas oleh Pemerintah dan DPR. Sebagai Anggota Komite bersama PKPI mempunyai pandangan dan ingin memberikan masukan. Diharapkan dari gelaran diskusi panel dirangkaian ujian sertifikasi tadi ada masukan yang bisa disampaikan kepada pemrintah dan DPR yang tengah membahasnya.
” Sebagai Anggota Komite yg baru kita punya pandangan sendri terkait profesi Kurator. Oleh karenanya PKPI mencari masukan juga dari para anggota untuk kemudian diusulkan kepada Pemerntah dan DPR terkait profesi Kurator dan pengurus” lanjutnya.
Albert menuturkan pentingnya UU tentang kurator dan pengurus sebagai profesi yang rawan kriminalisasi sehingga butuh aturan yang bisa melindungi.
” Dalam praktek profesi kurator sering menjadi sasaran kriminalisasi. Beda dg profesi Advokat karena ada hak imunitas.
Sementara dalam UU Kepailitan hanya ada 2 pasal yang berkait dengan profesi kurator. Jadi rawan profesi ini karena mengelola harta ” ujarnya.
Ketua PKPI ingin jika kelak UU Profesi Kurator dan Pengurus disahkan akan menjadi payung hukum, karena selama ini Kurator dan pengurus hanya bisa berlindung dengan pasal 50 dan pasal 51 KUHP tentang alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bersifat umum.
Hal lain yang juga aka menjadi usulan RUU Profesi Kurator dan Pengurus adalah tentang kemampuan Advokad dibidang kepailitan. Saat ini diakui oleh Albert banyak organisasi Advokad , namun banyak diantaranya yang kurang berkwalitas sehingga tidak mampu menangani masalah hukum. khususnya tentang kepailitan. Karnanya perlu adanya aturan khusus dan mengatur Advokad kepailitan
” Dari kondisi ini kita dari PKPI akan menyusun naskah akademis tentang aturan advokad kepailitan. Pasal 7 UU Kepailitan disebutkan bahwa yang bisa mengajukan PKPU adalah adalah advokad, maka yang mengajukan harus advokad yang punya spesialisasi dan paham serta mumpuni, sehingga perlu sertifikasi. Ini akan kita ajukan ke MA yang menjadi penegak hukum acara ” pungkas Albert Riyadi Suwono Ketua Perserikatan Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia. ( Agus Suyono)