PLN Kalselteng Bertanggung Jawab Atas Pemadaman dan Kompensasi Pelanggan

PLN Kalselteng Bertanggung Jawab Atas Pemadaman dan Kompensasi Pelanggan
Para Pengurus LBH Borneo Nusantara usai sidang.(Foto dokumentasi)

Banjarmasin - Spektroom : Sidang lanjutan perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM terkait gugatan terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (GM PLN UID Kalselteng) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis, (20/08/2026).

Para Pengurus LBH Borneo Nusantara usai sidang.(Foto dokumentasi)

Dalam persidangan hari ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya, LBH Borneo Nusantara (LBH BN), menegaskan keyakinannya General Manager PLN UID Kalselteng merupakan pejabat yang memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional atas penyelenggaraan, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan distribusi tenaga listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Menurut Penggugat, penempatan GM PLN UID Kalselteng sebagai Tergugat bukanlah tanpa dasar. Kedudukan tersebut bersumber dari struktur organisasi dan tata kerja PT PLN (Persero), antara lain Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0037.P/DIR/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT PLN (Persero), jo. Peraturan Direksi Nomor 0022.P/DIR/2023, jo. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Tahun 2025, beserta ketentuan internal PLN yang mengatur organisasi, tata kerja, kewenangan, dan tanggung jawab Unit Induk Distribusi.

Berdasarkan struktur tersebut, Unit Induk Distribusi dipimpin oleh seorang General Manager yang mempunyai tanggung jawab untuk mengelola, mengendalikan, mengawasi, dan memastikan terlaksananya kegiatan operasi distribusi tenaga listrik dalam wilayah kerjanya. Oleh karena itu, ketika terjadi persoalan serius terhadap pelayanan distribusi tenaga listrik di wilayah Kalselteng, menurut Penggugat, tanggung jawab pejabat yang memimpin Unit Induk Distribusi tersebut patut diuji secara hukum.

Penggugat berpandangan persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai adanya gangguan teknis yang menyebabkan listrik padam. Persoalan hukumnya adalah ketika pemadaman terjadi secara berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas, kemudian pelayanan tidak segera dipulihkan secara memadai serta hak pelanggan terdampak, termasuk hak atas kompensasi, dipersoalkan belum terpenuhi.

LBH BN menegaskan kompensasi kepada pelanggan bukanlah bentuk kemurahan hati PLN. Apabila berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak terpenuhi dan persyaratan kompensasi telah dipenuhi, maka pengurangan tagihan listrik atau kompensasi merupakan kewajiban hukum sekaligus hak konsumen.

Penggugat meyakini General Manager PLN UID Kalselteng memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan distribusi tenaga listrik berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan terpenuhinya hak pelanggan terdampak sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara ini juga berangkat dari pandangan PLN tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga menjalankan fungsi pelayanan publik dalam penyediaan tenaga listrik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan oleh pejabat yang menjalankan fungsi tersebut harus dapat diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan sepanjang memenuhi unsur tindakan pemerintahan.

Penggugat meminta PTUN Banjarmasin menguji tindakan Tergugat berupa pemadaman dan/atau penghentian aliran tenaga listrik secara berulang, berkepanjangan, bergilir, dan meluas di berbagai wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak 22 Juni 2026, sebagai tindakan pemerintahan yang diduga merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Penggugat juga mempersoalkan tidak dilaksanakannya tindakan pemerintahan yang nyata dan konkret untuk memulihkan pelayanan tenaga listrik serta memenuhi hak pelanggan terdampak, termasuk tidak dilaksanakannya pemberian kompensasi kepada pelanggan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Borneo Nusantara berpandangan perkara ini bukan sekadar perkara tentang listrik padam. Perkara ini adalah tentang siapa yang bertanggung jawab ketika pelayanan publik terganggu, siapa yang wajib memastikan hak masyarakat dipenuhi, dan sejauh mana seorang pejabat yang memimpin unit pelayanan publik harus mempertanggungjawabkan tindakan maupun tidak dilakukannya tindakan yang menjadi kewenangannya.

Majelis Hakim juga meminta Tergugat untuk membawa dan menunjukkan ketentuan internal PLN yang berkaitan dengan kewenangan, termasuk Peraturan Direksi PT PLN (Persero) yang mengatur kewenangan serta SOP operasi sistem, sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara.

Hal tersebut menjadi penting untuk menguji secara lebih konkret bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam pengelolaan dan pengendalian sistem distribusi tenaga listrik di wilayah Kalselteng.

LBH BN menghormati sepenuhnya kewenangan dan independensi Majelis Hakim PTUN Banjarmasin dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Penggugat tetap optimistis bahwa proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji secara objektif fakta, kewenangan, tanggung jawab, serta hak masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.

Yang diperjuangkan bukan hanya persoalan listrik yang menyala kembali, tetapi kepastian pelayanan publik harus memiliki standar, kewenangan harus jelas, tanggung jawab harus dapat dimintakan, kewajiban harus dijalankan, dan hak masyarakat harus dihormati.

Berita terkait