Plt Gubernur Riau Bakal Terbitkan SE, Minta Pemkab dan Pemko Tidak Berhentikan PPPK

Plt Gubernur Riau Bakal Terbitkan SE, Minta Pemkab dan Pemko Tidak Berhentikan PPPK
Sambutan Plt Gubri SF Hariyanto saat acara Halal Bilhalal FKPMR. (Foto: MCR)

Pekanbaru-Spektroom : Meski terancam persoalan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengupayakan tidak ada pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terlebih lagi berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pemerintah daerah (pemda) wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, yang memicu kekhawatiran PHK bagi PPPK di banyak daerah.

"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, di Balai Dang Merdu BRK Syariah, Minggu (12/4/2026).

Namun, dikatakan SF Hariyanto, Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah kabupaten dan kota atas larangan pemberhentian PPPK tersebut.

"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," kata SF Hariyanto.

SF Hariyanto mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal. Baik efisiensi perjalanan dinas, ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.

"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.

Untuk itu, SF Hariyanto berharap seluruh sektor dapat membantu melakukan penguatan pendapatan daerah.

"Ada 17 ribu tenaga PPPK kita saat ini. Saya minta kita semua untuk saling bersinergi dalam meningkatkan pendapatan, bekerja dengan jujur agar tata kelola keuangan lebih bersih, transparan dan berkeadilan," katanya. (SN/MCR)

Berita terkait

Jaga Ketahanan Pangan, 1.630 Warga Patrang Terima Bantuan 20 Kg Beras dan Empat Liter Minyak Goreng

Jaga Ketahanan Pangan, 1.630 Warga Patrang Terima Bantuan 20 Kg Beras dan Empat Liter Minyak Goreng

Jember-Spektroom : Penyaluran Bantuan Pangan (Bapang) kembali digelar di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Senin (13/04/2026). Sebanyak 1.630 warga tercatat sebagai penerima manfaat dalam program tersebut. Distribusi bantuan yang dimulai sejak pagi hari berlangsung tertib dan lancar. Aparat kelurahan bersama petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa

Budi Sucahyono, Bian Pamungkas