Polda DIY Tahan Eks Lurah Condongcatur dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
Yogyakarta-Spektroom : Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang mantan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda DIY tertanggal 5 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa yang berlokasi di Padukuhan Gandok kepada 17 penyewa dengan luas sekitar 1.980 meter persegi. Para penyewa kemudian membangun rumah permanen di atas lahan tersebut.
Menurut penyidik, proses penyewaan dilakukan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Selain itu, tersangka juga diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang tidak disetorkan ke kas kalurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
Peristiwa itu diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2023 saat R masih menjabat sebagai Lurah Condongcatur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, Kasi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispetaru DIY, Topas Mardiyanto, menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Polda DIY dalam penyelesaian perkara tersebut. Ia menegaskan pemanfaatan Tanah Kas Desa harus mengikuti prosedur dan memperoleh izin sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.