Polda DIY Tahan Eks Lurah Condongcatur dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa

Polda DIY Tahan Eks Lurah Condongcatur dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
Polda DIY laksanakan konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa Kelurahan Condongcatur Depok Sleman,oleh lurah setempat Selasa(30/6/26).Foto: Fatmawati

Yogyakarta-Spektroom : Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang mantan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda DIY tertanggal 5 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan Tanah Kas Desa yang berlokasi di Padukuhan Gandok kepada 17 penyewa dengan luas sekitar 1.980 meter persegi. Para penyewa kemudian membangun rumah permanen di atas lahan tersebut.

Menurut penyidik, proses penyewaan dilakukan tanpa memperoleh izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Selain itu, tersangka juga diduga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang tidak disetorkan ke kas kalurahan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran uang sewa dan kompensasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.
Peristiwa itu diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2023 saat R masih menjabat sebagai Lurah Condongcatur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar mengelola aset negara maupun aset desa sesuai ketentuan yang berlaku serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Kasi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispetaru DIY, Topas Mardiyanto, menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Polda DIY dalam penyelesaian perkara tersebut. Ia menegaskan pemanfaatan Tanah Kas Desa harus mengikuti prosedur dan memperoleh izin sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Berita terkait

Syalawat Masyarakat Menggema di Mesjid Raya An-Nur, Simbol Persaudaraan Menyambut HUT Riau ke-69

Syalawat Masyarakat Menggema di Mesjid Raya An-Nur, Simbol Persaudaraan Menyambut HUT Riau ke-69

Pekanbaru-Spektroom : Di halaman Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau, masyarakat larut dalam lantunan shalawat yang menggema menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Lantunan serentak, cerminan kebersamaan masih menjadi kekuatan utama masyarakat Bumi Lancang Kuning dalam menjaga persatuan dan harmoni. Cahaya lampu masjid berpadu dengan gema pujian kepada Nabi Muhammad

Salman Nurmin, Rafles
GeMOY SeJIWA, Inovasi UPT Puskesmas Timpeh Tingkatkan Kepatuhan Berobat Pasien Kesehatan Jiwa Melalui Pendampingan Keluarga

GeMOY SeJIWA, Inovasi UPT Puskesmas Timpeh Tingkatkan Kepatuhan Berobat Pasien Kesehatan Jiwa Melalui Pendampingan Keluarga

Dharmasraya–Spektroom : UPT Puskesmas Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghadirkan inovasi pelayanan kesehatan jiwa bertajuk GeMOY SeJIWA (Gerakan Minum Obat Yuk Sehatkan Jiwa) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan secara teratur. Program ini mengedepankan edukasi, pendampingan, pemantauan, serta pelibatan keluarga dan kader kesehatan guna mendukung keberhasilan terapi pasien.

Riswan Idris, Rafles
Rektor Unimerz Cup IV Menghadirkan Atmosfer Kompetitif dan Berkualitas

Rektor Unimerz Cup IV Menghadirkan Atmosfer Kompetitif dan Berkualitas

Makassar-Spektroom : Universitas Megarezky (UNIMERZ) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga nasional melalui penyelenggaraan Rektor UNIMERZ CUP IV. Turnamen tenis meja yang dilaksanakan 31 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026 menghadirkan atmosfer kompetisi yang kompetitif dan berkualitas dengan mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia. Dalam rilis yang diterima

Yahya Patta, Rafles
ссс