Polda Kalbar Awasi Ketat Harga Sawit, PKS yang Tak Patuhi Ketentuan TBS Jadi Sorotan
Pontianak - Spektroom : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di seluruh wilayah Kalbar.
Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengawasan tersebut menjadi fokus utama dalam Zoom Meeting yang digelar Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama seluruh Polres jajaran, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi maupun kabupaten/kota, serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Wilayah Kalbar, Kamis (11/06/2026).
Rapat virtual itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin.
Dalam arahannya, dia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang diduga belum menerapkan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah.
Menurutnya, harga TBS yang dibeli dari petani harus mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut berpotensi merugikan petani, terutama petani swadaya yang selama ini memiliki posisi tawar lebih rendah dalam rantai tata niaga sawit.
“Kami meminta seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan secara langsung terhadap PKS yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketentuan pemerintah. Hak-hak petani harus terlindungi,” tegas Burhanuddin.
Tak hanya melakukan pengawasan, Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk memperkuat regulasi yang mengatur mekanisme pembelian TBS dari petani swadaya.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi disparitas harga yang terlalu jauh antara tingkat petani dan perusahaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan pengawasan harga sawit merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Kalimantan Barat.
Menurut Bambang, tata niaga sawit yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga aparat penegak hukum, berjalan dalam satu komitmen yang sama.
“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang adil bagi petani maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Polda Kalbar berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan mampu mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi harga TBS, sekaligus memastikan petani memperoleh hak ekonomi yang layak.
Upaya ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha perkebunan sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kalimantan Barat.