Polda Kalbar Bongkar Jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin
Pontianak - Spektroom : Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengirim pesan keras kepada para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam rentang waktu hanya satu setengah bulan, aparat berhasil mengungkap 10 kasus tambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah Kalbar, dengan salah seoorang tersangka oknum anggota dewan.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/08/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar membeberkan hasil operasi penindakan yang berlangsung sejak 1 Juli - 16 Agustus 2026.
Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan dari 10 lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan ilegal.

Nilai barang bukti yang disita pun tidak sedikit. Polisi mengamankan emas murni seberat 3.474,58 gram, uang tunai Rp 315,5 juta, 4 unit mesin domfeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses penambangan dan pengolahan emas ilegal.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, satu kasus menjadi perhatian khusus. Kasus itu terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang sebelumnya viral di media sosial karena melibatkan seorang oknum anggota legislatif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin mengungkapkan tersangka berinisial MA (30) ditangkap pada 3 Agustus 2026 setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara tertutup.
"Dari tangan tersangka, kami menyita emas murni hasil tambang ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram. Selain itu turut diamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin," kata Burhanuddin.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjalankan aktivitas tambang secara tersembunyi namun berlangsung intensif. Emas yang diperoleh kemudian langsung diolah dan dipasarkan untuk memperoleh keuntungan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan PETI di Kalimantan Barat yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga kerap meninggalkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan tambang ilegal.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar dan Polres. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pengungkapan ini, salah 1 operasi terbesar penindakan PETI di Kalimantan Barat sepanjang tahun 2026, sekaligus sinyal ruang gerak pelaku tambang ilegal semakin sempit.