Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba Besar, 20 Tersangka dan Puluhan Kilogram Sabu Diamankan

Polda Kalbar Ungkap Kasus Narkoba Besar, 20 Tersangka dan Puluhan Kilogram Sabu Diamankan
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu pimpin Konfrensi Pers Disresnarkoba Polda Kalbar. (Foto : Dispen Polda Kalbar)

Spektroom – Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus besar dengan total 20 tersangka. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita juga luar biasa banyak: sabu seberat 86,189 kilogram dan 54,801 butir ekstasi.

Kasus ini dipaparkan langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025). Hadir mendampingi, sejumlah pejabat tinggi dari BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga TNI yang ikut berperan dalam pengungkapan kasus ini.

“Dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis, sementara lima lainnya warga negara asing asal Malaysia,” ujar Wakapolda.

Barang bukti yang diamankan
sebagian besar langsung dimusnahkan dalam konferensi pers tersebut, yakni sabu sebanyak 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi. Sebelumnya, polisi juga sudah memusnahkan 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi. Masih tersisa sekitar 147 gram sabu yang menunggu penetapan pengadilan.

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya mencatat 77 kasus narkotika dengan barang bukti total 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi. Modus yang digunakan para pelaku pun beragam. Ada yang menyelundupkan lewat jalur tikus di perbatasan, menyamarkan dalam kemasan buah atau teh Tiongkok, hingga memakai jasa pengiriman barang.

“Bahkan mereka sering pakai sistem ranjau, yaitu jaringan terputus supaya sulit dilacak,” jelas Deddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 UU Narkotika. Hukuman yang menanti pun berat, mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Selain itu, denda maksimal Rp10 miliar juga bisa dikenakan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno, menegaskan bahwa pengungkapan kali ini bukti nyata komitmen Polri. “Kami tidak main-main dalam memerangi narkoba. Ini juga peringatan bagi masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba. Ancaman hukumannya sangat berat,” tegas Bayu.

Polda Kalbar memastikan akan terus bekerja sama dengan BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, hingga TNI untuk menutup semua celah masuknya barang haram, terutama di perbatasan.

Dengan pengungkapan besar ini, diharapkan masyarakat makin sadar bahaya narkoba dan ikut berperan menjaga lingkungan agar bersih dari peredaran barang terlarang tersebut. (RRE/Apolowelly)