Polda Kalbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Liquid Vape Etomidate Beredar Antarprovinsi

Polda Kalbar Ungkap Narkoba Jenis Baru, Liquid Vape Etomidate Beredar Antarprovinsi
Barang Bukti Liquid Vape Etomidate yg diamankan Dit Res Narkoba Polda Kalbar . Foto : Bid Humas Polda Kalbar

Spektroom — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus baru: liquid vape mengandung zat berbahaya Etomidate.

Empat tersangka diamankan, sementara satu pemasok utama masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Tanjung Priok, Jakarta, melalui jalur laut dengan modus pengiriman kendaraan.

Narkotika disamarkan seolah-olah sebagai barang pindahan atau kendaraan rusak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB, petugas mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT di sebuah rumah di kawasan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

“Dari penggeledahan awal, kami menemukan lima butir ekstasi, dua klip sabu, serta alat isap narkotika,” ujar Deddy dalam keterangan pers, Rabu (04/02/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Kecamatan Pontianak Tenggara.

Di lokasi ini, petugas menemukan 123 pod cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate, zat anestesi yang belakangan disalahgunakan sebagai narkotika jenis baru.

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tak jauh dari lokasi kedua.

Kendaraan tersebut diduga kuat akan digunakan untuk pengiriman narkotika dalam jumlah besar.

Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di hampir seluruh bagian jok kendaraan.

Dari mobil itu, polisi menyita 15 bungkus sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi.

Menurut Deddy, berdasarkan pengakuan tersangka PAP, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial D yang berada di kawasan Kampung Beting, Pontianak, dan saat ini masih buron.

“PAP mengaku ini adalah pengiriman ketiga. Tujuan akhirnya Bali, dengan skema pengiriman kendaraan dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu dilanjutkan menggunakan towing untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Dalam transaksi tersebut, nilai narkotika mencapai Rp14 miliar, dengan uang muka yang telah dibayarkan sebesar Rp1,8 miliar.

PAP juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang sebelumnya menjalani hukuman di Bali.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf A dan B, serta Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

INACRAFT 2026 Jadi Panggung Kriya Pontianak Bidik Buyer Internasional

INACRAFT 2026 Jadi Panggung Kriya Pontianak Bidik Buyer Internasional

Spektroom — Pemerintah Kota Pontianak kembali menunjukkan keseriusannya mendorong perajin lokal naik kelas dan menembus pasar internasional. Bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pontianak, Pemkot ambil bagian dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026, pameran kerajinan terbesar di Asia Tenggara yang menjadi etalase utama produk kriya Indonesia ke

Apolonius welly, Julianto