Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Beserta BB 1 Kg Sabu ke Kejari

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Beserta BB 1 Kg Sabu ke Kejari
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus sabu seberat satu kilogram (1 kg) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Rabu (04/02/2026) pagi. Foto: Humas Polres Aceh Barat.

Spektroom – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menyerahkan dua tersangka kasus sabu seberat satu kilogram (1 kg) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Rabu (04/02/2026) pagi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (tahap II) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kegiatan penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan aman serta tertib hingga seluruh administrasi serah terima dinyatakan lengkap. Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (26), warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HAP (47), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda pada Oktober 2025 lalu. Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/53/X/2025/Resnarkoba tertanggal 24 Oktober 2025, sedangkan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/48/X/2025/Resnarkoba tertanggal 4 Oktober 2025.

Barang bukti yang diserahkan bersama kedua tersangka meliputi narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan satu unit handphone android yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi. Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Ia menegaskan, setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai prosedur hukum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kami langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti agar proses penuntutan dapat segera dilakukan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sabu seberat satu kilogram bukan jumlah kecil dan berpotensi memberikan dampak besar bagi masyarakat apabila lolos dari pengawasan. Menurutnya, keberhasilan penyidik mengungkap jaringan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan.

“Kasus ini merupakan salah satu hasil penindakan penting di penghujung tahun 2025. Narkotika seberat satu kilogram bisa merusak ribuan orang apabila tidak berhasil diamankan. Karena itu, Polres Aceh Barat akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Selain penindakan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat juga terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dilakukan secara berkelanjutan di sekolah, gampong, dan komunitas lokal guna meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat juga harus memahami bahwa pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama,” kata Shandy.

Proses serah terima kepada kejaksaan dituangkan dalam berita acara resmi dan register B.12, sebagai tanda bahwa kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan. Kasat Resnarkoba memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan koordinasi antarinstansi dilakukan dengan baik.

AKP Shandy Saputra mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Polres Aceh Barat tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk sama-sama melindungi daerah ini dari bahaya narkoba. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.(*)

Berita terkait

May Day 2026, Pemkab Tindak Lanjuti Tuntunan Federasi Buruh Kuantan Singingi

May Day 2026, Pemkab Tindak Lanjuti Tuntunan Federasi Buruh Kuantan Singingi

Teluk Kuantan-Spektroom : Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Mulkisin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menindaklanjuti dua tuntutan yang disampaikan Federasi Buruh Kuansing dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, Minggu (3/5/2026). Di hadapan para buruh dari berbagai sektor, Mulkisin menyampaikan apresiasi

Salman Nurmin, Rafles
Wabup dan Kapolres Pastikan Stok BBM Kuansing Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Wabup dan Kapolres Pastikan Stok BBM Kuansing Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Teluk Kuantan-Spektroom : Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi antrean bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi dari Pertamina Patra Niaga, stok BBM untuk wilayah Kuansing dipastikan masih aman dan terkendali. Pernyataan itu disampaikan Muklisin kepada

Salman Nurmin, Rafles
"Bertempur" Ditengah Gelap, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Kebut Pengecoran Jalan

"Bertempur" Ditengah Gelap, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Kebut Pengecoran Jalan

Jeneponto- Spektroom : Komitmen tanpa batas ditunjukkan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto dengan melanjutkan pengecoran jalan desa hingga malam hari di Dusun Bontote'ne, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Sabtu 2 April 2026. Dalam keterbatasan cahaya, aktifitas pembangunan tetap berlangsung, menghadirkan gambaran nyata pengabdian demi mempercepat terwujudnya akses

Yahya Patta, Rafles
Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

Lombok Timur-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan posisinya dalam jaringan UNESCO Global Geopark dunia dengan meresmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani di Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (2/5/2026). Fasilitas ini menjadi bagian dari penguatan standar global pengelolaan geopark, sekaligus memastikan integrasi konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis data

Marsam Putrangga, Julianto