Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika, Hasil Ungkap 29 Kasus Dengan 35 Tersangka

Polda Lampung Musnahkan BB Narkotika, Hasil Ungkap 29 Kasus Dengan 35 Tersangka
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal (dua dari kiri) hadiri pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung. (Foto Spektroom).

Lampung Selatan - Spektroom: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan senjata api ilegal sebagai upaya menjaga keamanan daerah sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan narkotika.

Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Gubernur pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal yang digelar Polda Lampung di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung.

Kehadiran Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Dukungan tersebut juga sejalan dengan upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,9 miliar hasil pengungkapan 29 kasus dengan 35 tersangka sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Rabu, (29/7/2026), mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan 29 kasus dengan total 35 tersangka," katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 kemasan etomidate, 2.500 gram etomidate cair serta senpi rakitan.

Nilai ekonomis dari total barang bukti haram tersebut ditaksir mencapai Rp264,979 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain narkotika, Kapolda juga menyoroti potensi tindak kejahatan konvensional, khususnya pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap memanfaatkan senpi rakitan.

Melalui pendekatan persuasif bersama para tokoh masyarakat, agama, dan adat, Polda Lampung dan jajaran berhasil menerima penyerahan sukarela sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan (147 laras pendek dan 19 laras panjang) beserta 114 butir amunisi.

Menurut Helfi, hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda sehingga kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung.

Kapolda mengatakan posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan Pulau Jawa menjadikan daerah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

Kapolda menegaskan Polda Lampung berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden, khususnya melalui penguatan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"Polda Lampung berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden, khususnya melalui penguatan penegakan hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika" pungkasnya(@Ng).

Berita terkait

Patrick Moenandar, Meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 Pada Kategori Dampak Sosial Terbesar.

Patrick Moenandar, Meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 Pada Kategori Dampak Sosial Terbesar.

Ambon-Spektroom : Ketua DPD Partai Perindo Kota Ambon, Patrick Moenandar, meraih Anugerah Legislator Partai Perindo 2026 pada kategori Dampak Sosial Terbesar. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan konsistensinya menghadirkan berbagai program yang memberikan manfat bagi masyarakat. Penghargaan diterima dalam ajang apresiasi yang digelar Partai Perindo sebagai bentuk pengakuan terhadap

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru