Trending

Polda Lampung Tegaskan Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk Diluar Jam Dinas

Polda Lampung Tegaskan Seluruh Personel Dilarang Gunakan Vape, Termasuk Diluar Jam Dinas
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari. (Foto dokumentasi Bidhumas Polda Lampung).

Lampung Selatan - Spektroom: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tertanggal 30 Oktober 2026 tersebut menegaskan larangan penggunaan vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Polri.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan rokok elektrik yang berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat vape telah digunakan oleh bandar sebagai media untuk mengedarkan narkotika, termasuk zat Etomidate.

Selain itu, cairan atau cartridge vape diketahui berpotensi mengandung Etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Kondisi ini menjadi perhatian karena secara kasatmata cairan vape sulit dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi narkotika.

Surat edaran tersebut juga menyoroti dampak kesehatan akibat penggunaan vape. Berdasarkan hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dikutip dalam surat edaran, ditemukan dampak kesehatan pada pengguna, termasuk risiko diabetes akibat penurunan insulin serta gangguan paru-paru. Bahkan, sekitar 92 persen sampel yang diuji dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Tidak hanya menyangkut aspek kesehatan dan penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape di lingkungan kerja juga dinilai dapat mengurangi citra profesional, mengganggu estetika, serta bertentangan dengan norma kesopanan dan kenyamanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, surat edaran tersebut memuat sejumlah ketentuan. Pertama, melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri menggunakan perangkat rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja Polri. Kedua, melarang tamu dan pengunjung menggunakan vape di lingkungan kerja Polri.

Melalui Press Release Nomor: 387 / XI / HUM.6.1.1./ 2026/ Bidhumas, Senin 2 November 2026, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menyatakan, bagi Pegawai Negeri dijajaran Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kerja Polri akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya" tulis Kabid Humas dalam siaran persnya, Senin (2/11/2026).

Kebijakan ini, terus Yuni berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor hingga Kepolisian Sektor.

Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa ketentuan dalam surat edaran Kapolri tersebut juga berlaku di lingkungan Polda Lampung beserta seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek.

Yuni menyampaikan bahwa seluruh personel Polda Lampung wajib mematuhi ketentuan tersebut, baik saat bertugas maupun di luar lingkungan kerja.

"Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin internal, menjaga profesionalisme anggota Polri, serta mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik" ujarnnya lagi.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh personel di lingkungan Polda Lampung dan jajaran diharapkan dapat menjadi teladan dalam menaati aturan serta menjaga lingkungan institusi Polri yang sehat, tertib, dan profesional.(@Ng).

Berita terkait

Pembangunan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga Dipercepat

Pembangunan Sanitasi Permanen Pascabencana Tapanuli dan Sibolga Dipercepat

Medan —Spektroom :  Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Utara terus mempercepat penanganan permanen infrastruktur sanitasi pascabencana di sejumlah wilayah Provinsi Sumatera Utara. Upaya ini dilakukan untuk memulihkan layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah terdampak bencana. Penanganan permanen infrastruktur sanitasi mencakup di

Nurana Diah Dhayanti
Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Kapolresta Banyumas Sambangi SMAN 2 Purwokerto

Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja, Kapolresta Banyumas Sambangi SMAN 2 Purwokerto

Banyumas-Spektroom : Upaya mencegah kenakalan remaja tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Pembinaan karakter dan kesadaran untuk menaati aturan sejak bangku sekolah juga menjadi bagian penting dalam membentuk generasi muda yang bertanggung jawab. Pesan tersebut disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton saat menyambangi SMAN 2 Purwokerto melalui program Polisi

Bian Pamungkas