Polda Maluku Perkuat Literasi Informasi, Cegah Hoaks Ganggu Kamtibmas
Ambon-Spektroom : Informasi di media sosial membuat hoaks, potongan video tanpa konteks hingga narasi provokatif semakin mudah menyebar. Jika tidak diverifikasi, informasi semacam itu berpotensi memicu keresahan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi tersebut menjadi perhatian Polri melalui penguatan literasi informasi dan komunikasi publik.
Upaya itu mengemuka dalam Video Conference (Vicon) Dialog Publik Divisi Humas Polri bersama Polda jajaran dari Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Polda Maluku mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Vicon Polda Maluku sejak pukul 11.00 WIT. Kegiatan diikuti Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Danyon A Sat Brimob, Kasubdit Gasum Dit Samapta, serta jajaran perwira Bidang Humas Polda Maluku.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkembangan teknologi membuat internet menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah terpencil. Kondisi itu harus diimbangi kemampuan masyarakat memilah dan memverifikasi informasi.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya, termasuk foto, video maupun narasi yang dipotong dari konteks aslinya.
“Jangan sampai informasi yang tidak terverifikasi berkembang menjadi provokasi atau fitnah,” tegas Trunoyudo.
Polri juga menekankan pentingnya pengawalan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. Kritik, perbedaan pendapat, dan unjuk rasa merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijamin, tetapi pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keamanan dan hak warga lainnya.
Trunoyudo menegaskan, kehadiran polisi dalam aksi bukan untuk membatasi aspirasi, melainkan memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lain.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, literasi informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kamtibmas di tengah derasnya arus informasi digital.
“Masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga penyebar informasi. Karena itu, pastikan sumber dan kebenarannya sebelum membagikan,” kata Rositah.
Ia mengingatkan masyarakat agar berhenti sejenak ketika menerima informasi sensitif, lalu memeriksa sumber, waktu, konteks, dan kebenarannya.
Polda Maluku, kata Rositah, akan terus memperkuat penyampaian informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Maluku memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan, sembari menjaga agar setiap aksi berlangsung damai dan tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Penguatan literasi informasi tersebut sekaligus diarahkan kepada personel Polri. Setiap anggota dituntut memverifikasi informasi sebelum memberikan respons atau meneruskannya kepada pihak lain.
Langkah itu menjadi penting agar kepolisian tidak hanya menjaga keamanan di lapangan, tetapi juga ikut membangun ruang informasi yang sehat di tengah masyarakat.(EM)