Polda Maluku Ungkap Delapan Kasus Pencurian dan Curanmor dalam Dua Bulan, Sebelas Tersangka Diamankan

Polda Maluku Ungkap Delapan Kasus Pencurian dan Curanmor dalam Dua Bulan, Sebelas Tersangka Diamankan
Press Release bersama yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di Ruang Konferensi Pers Mapolda Maluku. (oto Humas Polda Maluku).

Ambon-Spektroom: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku bersama jajaran Satreskrim Polresta Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap delapan kasus pencurian dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang periode Mei hingga Juni 2026.

Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut. Para tersangka terdiri dari pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Data tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release bersama yang digelar Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Maluku di Ruang Konferensi Pers Mapolda Maluku, Sabtu (27/6/2026), yang dihadiri Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., serta Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., M.H.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan delapan perkara tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.

“Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda Maluku bersama Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap delapan perkara yang terdiri dari kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan, baik pelaku dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Menurutnya, pengungkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas konvensional yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

Ungkap Pencurian Rumah Saat Korban ke Masjid

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT ketika korban meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah. Pelaku memanfaatkan kondisi jendela rumah yang terbuka dan masuk ke dalam kamar korban.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, tas, dompet, dokumen identitas, serta uang tunai milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, pelaku berinisial SN (22) berhasil diidentifikasi dan diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti milik korban berhasil diamankan.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Maluku juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride di area parkir sebuah kafe pada 6 Juni 2026 malam. Namun korban lalai karena meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada kendaraan.

Melihat kesempatan tersebut, dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum berinisial NAV (16) dan AAH (17) memanfaatkan kelengahan korban dengan membawa kabur sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang masih terpasang.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah dengan nomor polisi DE 6074 NC.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan terukur untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol. Dasmin Ginting.(EM)

Berita terkait

GPI Bersama Elemen Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Deklarasikan Maklumat dan Resolusi Bersama

GPI Bersama Elemen Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Deklarasikan Maklumat dan Resolusi Bersama

Jakarta – Spektroom : Aula Gedung Pemuda KNPI Rawamangun menjadi saksi bersatunya komitmen generasi muda dalam mengawal arah bangsa. Gerakan Pemuda Islam (GPI) bersama aliansi elemen Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Indonesia bersatu satu suara dalam diskusi publik, pada Sabtu. Diskusi tersebut dengan tajuk “Jalan Ninja Kaum Intelektual: Mengawal Pemerintah Melalui Kritik Terukur

Irvan Idris Saleh, Nurana Diah Dhayanti