Polda Maluku Ungkap Kasus Pencurian Berulang di Ambon,
Ambon– Spektroom: – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Ambon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SN yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian selama beberapa bulan terakhir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Jihad Akbar yang menjadi korban pencurian di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, dari penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 7 Juni 2026. menunjukkan tersangka tidak hanya melakukan satu kali pencurian, tetapi diduga berulang kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon.
Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu pada pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai Rp400 ribu.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp4,7 juta milik korban Saiful di kawasan Mendes, Desa Laha, pada Desember 2025. Selain itu, ia diduga mencuri satu unit iPhone 14 Pro Max milik Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, pada akhir Mei 2026.
Polisi berhasil menemukan dan mengamankan telepon genggam tersebut sebagai barang bukti.
Tersangka juga mengakui pencurian tas dan dompet milik Ahyar di kawasan Mendes. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan uang maupun barang berharga di dalam tas tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban.
Sebelum diamankan polisi, tersangka lebih dahulu ditangkap warga Kompleks Mendes setelah diduga melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, ia diserahkan kepada petugas Reskrim Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polda Maluku juga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai penyitaan puluhan telepon genggam, emas, dan uang hasil kejahatan dari tersangka.
Polisi menegaskan barang bukti yang diamankan hanya berupa laptop, iPhone, tas, dan dompet milik korban. Saat ini penyidik masih mendalami pengakuan tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun tindak pidana lain yang terkait dengan kasus tersebut.