Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi Siap Bawa Ijazah Asli ke Sidang
Jakarta - Spektroom : Penyidik Polda Metro Jaya resmi menangkap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan ini merupakan babak baru setelah berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Roy Suryo dijemput oleh petugas di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menerima informasi langsung dari istri Roy Suryo.
Di waktu yang hampir bersamaan, dokter Tifa juga ditangkap oleh petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. Kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, menyebut kliennya diamankan saat hendak berangkat ke kampus Universitas Indonesia (UI) untuk menjalani sidang akhir program doktoral di Fakultas Kedokteran. Akibat penangkapan ini, proses akademik tersebut terpaksa tertunda
Protes Kuasa Hukum :
Tim kuasa hukum kedua tersangka menyayangkan langkah represif pihak kepolisian. Menurut Ahmad Khozinudin, kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dan rutin memenuhi kewajiban wajib lapor.
"Jika tindakan ini dilakukan dalam rangka pelimpahan tahap dua karena berkas sudah lengkap, semestinya penyidik cukup melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa berupa penangkapan," ujar perwakilan tim hukum. Mereka juga menuding adanya kepentingan politik di balik penangkapan yang dinilai terburu-buru ini".
Berkas Dinyatakan Lengkap (P21)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum telah dipenuhi. Berkas perkara kedua tersangka kini telah dinyatakan lengkap dan tidak memerlukan penambahan data lagi. Saat ini, kepolisian sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) sebelum kasusnya disidangkan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Polisi kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah dibebaskan dari tuntutan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Sementara itu, proses hukum untuk Roy Suryo dan dokter Tifa tetap berjalan hingga ke meja hijau
Tanggapan Joko Widodo
Merespons penangkapan ini, mantan Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Melalui pernyataan resminya, Jokowi menegaskan akan menghadiri persidangan dan berjanji membawa dokumen ijazah aslinya untuk dibuktikan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan publik.
Sebelumnya, Mabes Polri juga sempat merilis hasil uji laboratorium forensik yang menyatakan bahwa dokumen ijazah kelulusan Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan sah secara hukum. Proses persidangan yang akan datang diharapkan menjadi ruang pembuktian resmi bagi semua pihak untuk menguji fakta-fakta hukum yang ada.