Trending

Polda Riau Tangkap Mantan Operator Scam Kamboja,Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah

Polda Riau Tangkap Mantan Operator Scam Kamboja,Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah
Tersangka Dj dan BB saat di amankan tim Polda Riau (Foto: MCR)

Pekanbaru-Spektroom : Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Sabtu (11/4/2026) mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli. 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. 

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja. 

"Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan," ujar Komang.

Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli. 

Lalu korban diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban. 

"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku," jelas Komang.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kejadian ini, Komang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran pekerjaan daring yang tidak jelas sumbernya, khususnya yang menjanjikan keuntungan cepat dengan skema pembelian produk dan pemberian rating.

"Kami imbau agar masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap akun atau situs resmi, serta tidak mudah percaya terhadap pesan dari nomor yang tidak dikenal, terlebih yang mengandung tautan mencurigakan atau iming-iming keuntungan tidak wajar," pungkasnya. (SN/MCR)

Berita terkait

Menteri Dody Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai Angke Kurangi Risiko Banjir

Menteri Dody Instruksikan Normalisasi dan Pelebaran Sungai Angke Kurangi Risiko Banjir

Tangerang – Spektroom : Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat upaya pengendalian banjir di kawasan Kali Angke melalui penanganan menyeluruh pada kondisi sungai dan infrastruktur pengendali banjir dalam menghadapi musim hujan. Menteri PU Dody Hanggodo bersama Gubernur Banten Andra Soni dan jajaran pemerintah daerah meninjau langsung kondisi Kali Angke dengan menyusuri sungai menggunakan

Nurana Diah Dhayanti