Polisi Berhasil Amankan 4 Orang Terduga Penyembelih Tapir di Mesuji

#Repost tribratanewslanpung.polri .go.id

Polisi Berhasil Amankan 4 Orang Terduga Penyembelih Tapir di Mesuji
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. (Kolase Foto: Humas Polres Mesuji).

Mesuji - Spektroom: Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan penyembelihan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan hingga penyembelihan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG, tertanggal 2 Juli 2026.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa Dilindungi Tapir (Foto Humas Polres Mesuji).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya seekor tapir terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Tak lama kemudian satwa tersebut berlari menuju kawasan Hutan Register 45.

Sesampainya di kawasan hutan, tapir itu diduga dikejar oleh beberapa warga. Hewan tersebut kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong hingga dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Dari hasil pemeriksaan awal, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih hingga menyediakan golok yang digunakan untuk menyembelih tapir.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.

Tulang belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah. (Foto humas polres Mesuji). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.

"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Yuni, Jum'at (3/7/2026). Yuni menjelaskan, seluruh pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan," kata Yuni.

Yuni menegaskan bahwa satwa liar yang masuk kategori dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tambahnya. Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga satwa liar dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Yuni. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) (@Ng).

Berita terkait

GeMOY SeJIWA, Inovasi UPT Puskesmas Timpeh Tingkatkan Kepatuhan Berobat Pasien Kesehatan Jiwa Melalui Pendampingan Keluarga

GeMOY SeJIWA, Inovasi UPT Puskesmas Timpeh Tingkatkan Kepatuhan Berobat Pasien Kesehatan Jiwa Melalui Pendampingan Keluarga

Dharmasraya–Spektroom : UPT Puskesmas Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghadirkan inovasi pelayanan kesehatan jiwa bertajuk GeMOY SeJIWA (Gerakan Minum Obat Yuk Sehatkan Jiwa) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan secara teratur. Program ini mengedepankan edukasi, pendampingan, pemantauan, serta pelibatan keluarga dan kader kesehatan guna mendukung keberhasilan terapi pasien.

Riswan Idris, Rafles
Rektor Unimerz Cup IV Menghadirkan Atmosfer Kompetitif dan Berkualitas

Rektor Unimerz Cup IV Menghadirkan Atmosfer Kompetitif dan Berkualitas

Makassar-Spektroom : Universitas Megarezky (UNIMERZ) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga nasional melalui penyelenggaraan Rektor UNIMERZ CUP IV. Turnamen tenis meja yang dilaksanakan 31 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026 menghadirkan atmosfer kompetisi yang kompetitif dan berkualitas dengan mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai provinsi di Indonesia. Dalam rilis yang diterima

Yahya Patta, Rafles
Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tawarkan Emas Senilai Rp286 Juta Lebih

Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tawarkan Emas Senilai Rp286 Juta Lebih

Teluk Kuantan-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan barang rampasan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH,

Salman Nurmin, Rafles
Siak Terima Revitalisasi Sekolah Senilai Rp61 Miliar, Bupati Afni: Jangan Ada Fee dan Pungli

Siak Terima Revitalisasi Sekolah Senilai Rp61 Miliar, Bupati Afni: Jangan Ada Fee dan Pungli

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Program prioritas nasional revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak, berjalan dengan lancar. Total dalam rentang waktu 2025-2026, satuan pendidikan di Kabupaten Siak sudah menerima dana lebih dari Rp61 miliar dan jumlah ini seiring waktu akan terus bertambah. Program ini dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan

Salman Nurmin, Rafles
ссс