Polisi Selidiki Karhutla 5 Hektare di Sungai Ambawang, Lokasi Dipolice Line

Polisi Selidiki Karhutla 5 Hektare di Sungai Ambawang, Lokasi Dipolice Line
Inilah lahan 5 hektar yang terbakar dan dalam penyelidikan Kepolisian Polsek Sungai Ambawang. (Foto : Humas Polsek sungai Ambawang)

Spektroom – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Ambawang bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar lima hektare lahan di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Kamis (29/1/2026) sore, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus memasang garis polisi di lokasi kebakaran.

Kegiatan olah TKP dimulai sekitar pukul 16.30 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Lokasi karhutla kini resmi berstatus area pengamanan kepolisian.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Polsek Sungai Ambawang menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran lahan di Desa Sungai Malaya.

Menindaklanjuti informasi itu, personel kepolisian langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus membantu upaya pemadaman api agar tidak meluas ke wilayah permukiman.

Olah TKP dan pemasangan police line dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K. M.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Stepanus Boni, S.H., Panit Intelkam AIPTU Sabinus Mantar, S.Pd., Banit Reskrim AIPTU Aris Wuryoatmoko, serta Bhabinkamtibmas dan personel Reskrim lainnya.

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada menegaskan, hasil awal olah TKP menunjukkan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±5 hektare.

Polisi kini fokus melakukan pendalaman guna mengungkap pelaku pembakaran.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Karhutla adalah kejahatan serius yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Siapa pun yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran akan kami proses hukum secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas IPTU Reyden.

Ia menjelaskan, lokasi kebakaran berada di Dusun Kencana Utama RT 003/RW 004 Desa Sungai Malaya.

Dari hasil pendataan sementara, lahan yang terbakar diketahui milik beberapa warga, yakni H. Misdu, Ustad Baihaqi, H. Basir, dan Syarif Hasan, yang berdomisili di Kecamatan Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.

Lebih lanjut, dari informasi awal di lapangan, sumber api diduga berasal dari lahan milik H. Misdu.

Namun demikian, polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan dan semua pihak akan dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Seluruh rangkaian kegiatan olah TKP dan pemasangan garis polisi berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

Selama proses berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, sementara penyidikan lanjutan terus dilakukan guna memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla ini.

Berita terkait