Polres Gowa Tangkap Pelaku Residivis Kejahatan Anak Yang Meresahkan

Polres Gowa Tangkap Pelaku Residivis Kejahatan Anak Yang Meresahkan
Kapolda Sulsel didampingi Kapolres Gowa dan Sejumlah Pejabat Polda Sulsel saat memberikan keterangan pers (Foto: Humas Polres Gowa).

Spektroom - Polres Gowa berhasil mengungkap kasus membawa lari anak dan persetubuhan anak serta kekerasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa.

Kapolda Sulsel IRJEN POL Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H yang didampingi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si kepada wartawan Selasa (9/12/2025) menjelaskan Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi nomer LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 5 Desember 2025.

Kejadian terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kasus ini diungkap berdasarkan LP/B/673/VI/2025/SPKT/POLRES dan LP/B/1375/XII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tanggal 5 Desember 2025.

"Kejadian terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban inisial anak dibawah umur (8), dengan Pelaku inisial IDM (45), residivis kasus pencurian dengan kekerasan." Ujar Kapolda

Foto: Humas Polres Gowa

Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban keluar rumah untuk membeli mie instan di warung dekat rumahnya. Dalam perjalanan pulang, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ayah korban.

“Modus operandi yang dilakukan Pelaku, memaksa korban naik ke motor dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong dan disetubuhi. Usai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor,” jelas Kapolda.

Menindaklanjuti laporan, Tim Gabungan Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim AKP H. Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku di Kompleks Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Saat dilakukan pengembangan di TKP, pelaku melawan dan mencoba kabur, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.

Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yang berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu,1 unit handphone, 1 buah helm hitam, 1 jaket/hoodie hitam, 1 pasang sepatu cats hitam, 1 celana jeans biru,1 kacamata.

Pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pembeberatan.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 76D, Pasal 82 jo 76E, Pasal 80(1) jo 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.//

Penulis. : Nur Jalil Sultan

Editor. : Biantoro

Berita terkait