Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Bahaya Narkotika

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Bahaya Narkotika
pemusnahaan Barang Bukti 1,3 kg Narkotika. Jenis Sabu. Senin, 22 Desember 2025 (Foto: Humas Polres Karimun)

Spektroom - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan yang dilaksanakan Senin (22/12/2025) merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti berasal dari dua Laporan Polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu 27 November 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial N I serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau adalah seberat 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

Dalam keterangannya, Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (Muslim Piliang)

Berita terkait

May Day 2026, Pemkab Tindak Lanjuti Tuntunan Federasi Buruh Kuantan Singingi

May Day 2026, Pemkab Tindak Lanjuti Tuntunan Federasi Buruh Kuantan Singingi

Teluk Kuantan-Spektroom : Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Mulkisin, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk menindaklanjuti dua tuntutan yang disampaikan Federasi Buruh Kuansing dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, Minggu (3/5/2026). Di hadapan para buruh dari berbagai sektor, Mulkisin menyampaikan apresiasi

Salman Nurmin, Rafles
Wabup dan Kapolres Pastikan Stok BBM Kuansing Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Wabup dan Kapolres Pastikan Stok BBM Kuansing Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Teluk Kuantan-Spektroom : Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin menegaskan masyarakat tidak perlu panik menyikapi antrean bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi dari Pertamina Patra Niaga, stok BBM untuk wilayah Kuansing dipastikan masih aman dan terkendali. Pernyataan itu disampaikan Muklisin kepada

Salman Nurmin, Rafles
"Bertempur" Ditengah Gelap, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Kebut Pengecoran Jalan

"Bertempur" Ditengah Gelap, Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto Kebut Pengecoran Jalan

Jeneponto- Spektroom : Komitmen tanpa batas ditunjukkan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1425/Jeneponto dengan melanjutkan pengecoran jalan desa hingga malam hari di Dusun Bontote'ne, Desa Arpal, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Sabtu 2 April 2026. Dalam keterbatasan cahaya, aktifitas pembangunan tetap berlangsung, menghadirkan gambaran nyata pengabdian demi mempercepat terwujudnya akses

Yahya Patta, Rafles
Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

Perkuat Status UNESCO Global Geopark, NTB Resmikan Pusat Informasi Rinjani Terintegrasi

Lombok Timur-Spektroom : Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan posisinya dalam jaringan UNESCO Global Geopark dunia dengan meresmikan Pusat Informasi Geopark Rinjani di Sembalun, Lombok Timur, Sabtu (2/5/2026). Fasilitas ini menjadi bagian dari penguatan standar global pengelolaan geopark, sekaligus memastikan integrasi konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis data

Marsam Putrangga, Julianto