Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Bahaya Narkotika

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa Dari Bahaya Narkotika
pemusnahaan Barang Bukti 1,3 kg Narkotika. Jenis Sabu. Senin, 22 Desember 2025 (Foto: Humas Polres Karimun)

Spektroom - Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang November 2025. Pemusnahan yang dilaksanakan Senin (22/12/2025) merupakan wujud komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Barang bukti berasal dari dua Laporan Polisi, masing-masing tertanggal 22 November 2025 dan 27 November 2025. Kasus pertama diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada Sabtu 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan barang bukti temuan yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada Sabtu 27 November 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan tersangka berinisial N I serta satu orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau adalah seberat 1.338,54 gram. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun yang diwakili Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.

Dalam keterangannya, Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen Polres Karimun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba. (Muslim Piliang)

Berita terkait

Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tawarkan Emas Senilai Rp286 Juta Lebih

Kejari Kuansing Gelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tawarkan Emas Senilai Rp286 Juta Lebih

Teluk Kuantan-Spektroom : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi akan menggelar lelang serentak barang rampasan negara pada Rabu, 12 Agustus 2026. Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan barang rampasan negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, M. Harun Sunadi, SE, SH, MH,

Salman Nurmin, Rafles
Siak Terima Revitalisasi Sekolah Senilai Rp61 Miliar, Bupati Afni: Jangan Ada Fee dan Pungli

Siak Terima Revitalisasi Sekolah Senilai Rp61 Miliar, Bupati Afni: Jangan Ada Fee dan Pungli

Siak Sri Indrapura-Spektroom : Program prioritas nasional revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak, berjalan dengan lancar. Total dalam rentang waktu 2025-2026, satuan pendidikan di Kabupaten Siak sudah menerima dana lebih dari Rp61 miliar dan jumlah ini seiring waktu akan terus bertambah. Program ini dilaksanakan secara swakelola oleh satuan pendidikan dengan melibatkan

Salman Nurmin
ссс