Polres Landak Sita 51,47 Gram Sabu dan Ekstasi, Dua Terduga Pengedar Dibekuk
Landak - Spektroom : Peredaran narkotika di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menjadi sasaran penindakan kepolisian.
Pada Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Landak mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba pada Sabtu, (17/10/2026) malam.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,47 gram serta pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram.

Barang bukti itu kini diamankan bersama kedua terduga pelaku di Markas Polres Landak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika masih menjadi pekerjaan serius aparat penegak hukum, terutama dalam menekan peredaran barang terlarang yang mengancam masyarakat dan generasi muda.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini bukti nyata komitmen Polri, kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pengguna, kurir, maupun pengedar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yulianus, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, pelaksanaan KRYD tidak semata-mata berorientasi pada penangkapan pelaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Polisi Telusuri Kemungkinan Jaringan Lebih Besar
Penyidikan terhadap kedua terduga pelaku masih terus berlangsung. Polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Langkah ini menjadi penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi juga dapat mengungkap asal-usul barang haram serta kemungkinan jaringan pemasok di baliknya" ujar Yulianus.
Meski demikian, polisi belum membeberkan identitas kedua terduga pelaku maupun rincian lokasi penangkapan.
Informasi mengenai kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas juga masih menunggu hasil penyidikan.
Disisi lain, petugas juga memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasi.
Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan warga terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
Warga diminta tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas narkoba kepada kantor polisi terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat jangan ragu lapor ke polisi terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor pasti kami jaga. Partisipasi warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
Bagi Polres Landak, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan hukum.
Pengawasan lingkungan, keberanian masyarakat melapor, serta pengungkapan jaringan pemasok menjadi bagian penting untuk menciptakan Kabupaten Landak yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.